Percepat Penyelesaian Laporan, Ombudsman Sulbar Panggil 4 Kades ke Kantor Bupati Pasangkayu

Ombudsman Sulbar
Ombudsman Sulbar memanggil empat perangkat desa ke Kantor Bupati Pasangkayu untuk mempercepat penyelesaian aduan masyarakat, Selasa (16/3/2021)

PASANGKAYU, LINES.id – Sepanjang tahun 2013 sampai 2021, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) telah menerima 140 laporan masyarakat di Kabupaten Pasangkayu.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar mengungkapkan, “Di tahun lalu, laporan tertinggi yang kami terima substansinya terkait dengan desa. Kebanyakan mengenai dugaan maladministrasi pada mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ungkap Lukman Umar, Selasa (16/3/2021).

Saat ini, di Pasangkayu terdapat 5 aduan masyarakat yang masih berproses dan terdapat 4 aduan yang terkait dengan perangkat desa.

“Untuk mempercepat penyelesaian laporan tersebut, kami memanggil keempat kepala desa tersebut bersama camatnya ke kantor Bupati Pasangkayu sekaligus mengingatkan tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkap Lukman Umar.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Bupati Pasangkayu akan Perpanjang PKS dengan Ombudsman Sulbar

Baca juga: RRI Mamuju Hadirkan Ombudsman Sulbar Bicara Zona Integritas menuju WBK-WBBM

 

Adapun regulasi yang terkait hal tersebut berada pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 67 ahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Peraturan Daerah Mamuju Utara Nomor 4 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Dengan keterlibatan aktif dari pemerintah daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa agar memperhatikan aturan yang berlaku dan kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti serta laporan serupa tidak lagi terulang di kabupaten Pasangkayu ini,” tambah Lukman.