Ombudsman Sampaikan Saran Kajian ke Bupati Majene Terkait Pergantian Perangkat Desa

Ombudsman Sulbar
Kepala perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar, menyerahkan laporan hasil kajian yang berisi saran perbaikan kepada pemerintah Kabupaten Majene, Kamis (25/2/2021).

MAJENE, LINES.id – Setelah merampungkan data hasil kajian Rapid Assessment terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan tim Ombudsman di Kabupaten Majene.

Kepala perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat (Sulbar) Lukman Umar, menyerahkan laporan hasil kajian yang berisi saran perbaikan kepada pemerintah Kabupaten Majene, Kamis (25/2/2021).

“Kegiatan ini dipusatkan di Kabupaten Majene beberapa waktu lalu, dilatarbelakangi oleh tingginya pengaduan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai dengan regulasi dan masuk ke Ombudsman RI pada tahun 2020,” kata Lukman.

Lebih lanjut Lukman mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya meminimalkan terjadinya maladministrasi di desa, seperti persoalan polemik pergantian perangkat desa khususnya ketika terjadi pengangkatan kepala desa yang baru dan hari ini hasil kajian tersebut sudah disampaikan ke Bupati Majene.

Baca juga: Bupati Majene Fasilitasi Konsiliasi, Kepala Desa Onang Terima Saran Ombudsman Sulbar

Baca juga: Cegah Maladministrasi Program PTSL, Kantor Pertanahan Mamuju Libatkan Ombudsman

 

“Saran yang disampaikan Ombudsman segera ditindaklanjuti, sehingga ke depan tidak ada lagi kepala Desa di Majene yang tersandung laporan ke Ombudsman terkait maladministrasi pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai mekanisme,” harap Lukman.

Selanjutnya, dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sehingga dapat dimaksimalkan mengenai pengawasan terhadap persoalan ini hingga ke desa-desa.

Usai penyampaian saran hasil kajian Ombudsman RI tahun 2020, Ombudsman Sulbar juga berharap kepala desa dapat lebih memahami aturan terkait proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.