Tindak Lanjuti Aduan Pelamar CPNS, Ombudsman Sambangi Kantor BKD Sulbar

Ombudsman
Ombudsman RI Perwakilan Sulbar mendatangi Kantor BKD Sulbar, Kamis (12/11/2020)

MAMUJU, LINES.id – Menindaklanjuti pengaduan salah seorang pendaftar CPNS formasi Guru yang merasa dirugikan atas kebijakan BKN pusat, tim Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Barat menyambangi kantor BKD Sulbar, Kamis (12/11/2020).

Salah seorang Asisten Ombudsman RI Sulbar I Komang Bagus menjelaskan, tujuan mereka mendatangi kantor BKD Sulbar untuk meminta keterangan dan data terkait adanya keluhan pelamar CPNS.

Menurut Bagus, pelapor inisial YD merasa dirugikan karena pengumuman 30 Oktober 2020 ia dinyatakan lulus akan tetapi setelah melalui masa sanggah, beberapa peserta yang mendaftar menggunakan standar kompetensi lulusan (SKL) pada saat pendaftaran dinyatakan gugur berdasarkan surat edaran BKN pada tanggal 28 September 2020 karena tidak sesuai dengan Permenpan RB 23 tahun 2019.

Lanjut Bagus, beberapa peserta seleksi CPNS Sulbar Tahun 2019 telah mengunggah SKL pada saat pendaftaran sebagai dokumen pendukung sertifikat pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB CPNS formasi 2019.

Baca juga: Sikapi Keluhan Masyarakat, Ombudsman Sulbar Sidak ke Capil Polman

Baca juga: Wabup Polman: MoU dengan Ombudsman, Momentum Peningkatan Kualitas Layanan Publik

 

YD bersama dengan sejumlah rekannya sesama pendaftar sangat menyayangkan karena sejak awal pendaftaran mereka mengupload SKL tidak ditolak oleh pihak pelaksana seleksi CPNS melalui SSCN. Lantaran SKL dinyatakan tidak berlaku menyebabkan beberapa peserta yang dinyatakan lulus CPNS harus dianulir.

Tanggapan BKD Sulbar

Kabid informasi dan pengelolaan data BKD Sulbar, Ronal menyampaikan pihak BKD hanya melaksanakan kebijakan yang turun dari pusat. Terkait adanya beberapa pendaftar yang dianulir Ronal mengaku pihak BKD Sulbar juga merasa dilema.

“Pelaksanaan penerimaan CPNS kali ini semua prosesnya berbasis online, termasuk proses sanggahan, jadi kami juga dilema dengan kejadian ini,” ungkap Ronal.

Dalam waktu dekat tim Ombudsman berencana melakukan klarifikasi melalui surat yang akan dikirim ke BKN Pusat, untuk mempertanyakan masalah tersebut.

“Sekalipun tidak akan mampu merubah hasil yang telah dikeluarkan, kami tetap mengupayakan masalah ini sampai ke BKN, setidaknya bisa jadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutup I Komang Bagus.