MAKASSAR, LINES.id – Wakil Dekan 1 Fakultas Kedokteran (FK) UMI Dr dr Nasrudin SpOG(K) MARS, tampil sebagai pemateri di ajang Seminar Internasional, Federation of Islamic Medical Association (FIMA). Bekerjasama dengan Forum Kedokteran Islam Indonesia (FOKI) dimana Fakultas Kedokteran UMI adalah salah satu anggota FOKI sekaligus FIMA.
Seminar kali ini adalah seri ke-II dimana Fakultas Kedokteran UHAMKA (Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka), tampil sebagai tuan rumah.
Beberap Ahli Nasional dan Internasional, juga tampil membahas materi seputar Covid-19. Dari Fakultas Kedokteran UI Dr dr Eka SpPD-KKV. Dari Universitas London Moh Akhtar. Dari Turkey, Ahli Epidemiologi Proh Hasan. Dari UMI Dr dr Nasrudin SpOG(K). Perwakilan tuan rumah, Prof Hamed PhD FIHA FJCC.
Baca juga: FT UMI Gelar Workshop Implementasi E-Jurnal, Harap Tingkatkan Akreditasi
Baca juga: Dorong Penguatan Keuangan Syariah, MES Sulsel Gelar Seminar Nasional Virtual
Tiga aspek utama
Dalam pemaparannya, Wakil Dekan I FK UMI Dr Nas menyentuh 3 aspek utama, yakni Obstetri, Bioetik, dan Kedokteran Islam.
Dari Obstetri, bagaimana memahami manajemen kasus obstetri pada proses Anc, persalinan, hingga masa nifas selama masa pandemi. Kita berharap ibu-ibu hamil ini tetap terkontrol dan tidak terjadi komplikasi-komplikasi yang tidak kita inginkan.
“Karena semua sudah ada protokolnya untuk dijalankan dan dipatuhi bersama. Apalagi kasus kematian Ibu dan anak masih cukup tinggi diwilayah kita. Sehingga jangan sampai dengan adanya pandemi ini semakin memperberat Kasus,” paparnya Wakil Dekan I FK UMI.
Baca juga: 23 Proposal Kelompok Mahasiswa UMI Lolos PKM 5 Bidang Kemendikbud RI
Baca juga: UMI Siapkan Lima Fakultas Program Kelas Berbasis Internasional
Dalam perspektif bioetik, ketika ada pasien menolak penanganan, rujukan, hingga pihak keluarga yang mengambil paksa jenazah Covid-19. Ini dibahas dari berbagai aspek bioetik, mencakup autonomi, justice, beneficience, dan non maleficence.
Dalam perspektif Islam, ia menekankan, ketika kita menjaga 1 kehidupan maka kita seakan akan telah menjaga semuanya. Sesuai aturan syariah, Maqasyid Syariah yaitu melindungi Nyawa. Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al Maidah: 32)












