Mahfud menyatakan, jika tahapan sudah mencapai pembahasan dengan pemerintah, maka pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 di dalam konsideran RUU HIP. Ia mengatakan, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final karena berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.
“Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham,” jelasnya.
RUU HIP menunggu Surpres Jokowi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) masih menunggu surat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, untuk keputusan disahkan atau tidak dinilainya masih jauh.
Baca juga: Kronologi Gugatan Ruben Onsu Ditolak Mahkamah Agung
Baca juga: BPP Kemendagri Buka Ruang Diskusi Virtual “Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2020”
“Kalau dibilang apakah kemudian mau disahkah itu masih jauhlah. Kita masih belum pada tahap untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan,” ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Pembahasan juga belum dilaksanakan, karena masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari setiap fraksi. Namun ia memastikan, pembahasannya nanti akn melibatkan banyak pihak.
“Bahwa pada setiap pembahasan undang-undang kami akan melibatkan atau meminta masukan yang banyak kepada seluruh komponen masyarakat,” ujar Dasco.
DPR, kata Dasco, saat ini hanya menjalankan mekanisme legislasi untuk RUU HIP. Pandangan dari berbagai pihak, terkait masalah yang berada di dalam RUU tersebut juga akan menjadi masukan pihaknya.
“Sehingga nanti keputusan apakah itu nanti dilanjutkan atau tidak itu tergantung dari hasil termasuk nanti masukan dari masyarakat,” ujar Dasco.
Tentang RUU…












