Agar Tak Senasib Ruben, Pahami Arti Hak Merek Dagang

Geprek Bensu
Merek Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu (Foto: pikiran-rakyat.com)

 Artinya, jika sebuah usaha menggunakan merek dagang dalam bentuk nama atau logo yang tak mengantongi izin, maka usaha lainnya yang merasa dirugikan akibat kemiripan visual dapat menuntut pihak terkait. Hak pakai pun bisa lenyap kapan saja.

Dilarangnya hak pakai sebuah usaha atau jasa bisa jadi berujung mahal, sebab pihak tertuntut harus merombak merek dagangnya dan membayar biaya perkara.

Seperti tertuang dalam pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Permohonan legalitas bisa ditolak jika merek tersebut mempunyai kesamaan dengan merek pihak lain yang telah terdaftar.




Baca juga: Hadapi Badai Ekonomi Akibat Pandemi, Menkeu Luncurkan Sejumlah Stimulus

Baca juga: Rupiah Berhasil Pukul Mundur Dolar Amerika Serikat

 

Selain itu, merek yang bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum juga berpotensi ditolak.

Dengan mengantongi kepemilikan merek, artinya pemilik usaha berhak melarang pihak mana pun menggunakan merek yang sama atau mirip dengan merek yang didaftarkan.

DJKI memberi perlindungan hukum selama 10 tahun untuk merek terdaftar sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Artinya, izin merek harus diperpanjang jika tak mau kehilangan HTI.

Mengambil contoh kasus Geprek Bensu, jika gugatan ditolak dan pendaftaran merek dibatalkan. Maka siap-siap dengan konsekuensi pelarangan menggunakan merek terkait dan membayar biaya perkara.