Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diunggah dalam prapendaftaran daring itu beragam, tergantung tingkat sekolah.
Untuk jenjang Sekolah Dasar, diminta menyiapkan akte kelahiran, Kartu Keluarga dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp6.000.
Untuk jenjang SMP selain dokumen di atas, dilengkapi dengan rapor kelas 4 hingga kelas 6 semester 1. Jenjang SMA/SMK dilengkapi dengan rapor kelas 7, 8, 9 semester 1. Dilengkapi pula dengan sertifikat akreditasi sekolah asal.
Baca juga: Soal dan Jawaban TVRI Kelas 1-3 SD 9 Juni 2020 Matematika: Mengenal Bangun Ruang
Baca juga: Soal dan Jawaban TVRI Kelas 4-6 SD 8 Juni 2020, Gemar Matematika: Keliling Bangun Datar
Setelah menyiapkan dokumen, calon peserta didik kemudian mengakses situs PPDB DKI Jakarta dan membuat akun. Kemudian mengisi formulir secara online dan mengunggah dokumen persyaratan.
Setelah proses pengunggahan berhasil, kemudian mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token yang telah diverifikasi operator.
Tahap selanjutnya adalah aktivasi PIN dengan cara memasukkan nomor peserta dari daftar nominasi tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA/SMK. Setelah itu mengganti PIN/Token dengan password dan dilanjutkan ke fase pendaftaran.
“Jadwal pendaftaran secara daring mulai tanggal 11 Juni sampai tanggal 3 Juli 2020 kecuali hari Minggu dan hari libur nasional,” demikian tertulis dalam juknis PPDB DKI.
Setelah tahapan prapendaftaran selesai, calon peserta didik kemudian melanjutkan pendaftaran secara online di situs yang sama.
Tahap pendaftaran…












