JAKARTA, LINES.id – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta dimulai hari ini, Kamis (11/6/2020). Namun, di tengah pandemi virus corona (Covid-19), ada tata cara baru bagi orang tua calon murid atau murid untuk mendaftar ke tingkat sekolah baru.
Dilansir CNNIndonesia, tata cara itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.
Calon murid wajib melakukan prapendaftaran PPDB Jakarta secara daring (online) terlebih dulu yang berlangsung 11 Juni-3 Juli 2020.
Baca juga: Soal dan Jawaban TVRI Kelas 1-3 SD 10 Juni 2020, Bahasa Indonesia: Apa Perbedaan Siang dan Malam
Baca juga: Soal dan Jawaban TVRI Kelas 4-6 SD 9 Juni 2020 X-Sains: Mekanisme Sistem Organ
Juknis itu menegaskan kepada calon peserta didik baru harus mengikuti proses prapendaftaran. Jika tidak, calon peserta didik baru tidak dapat mengikuti proses PPDB Jakarta selanjutnya.
Mekanisme pelaksanaan PPDB terbagi dalam 3 tahap, pertama tahap prapendaftaran, tahap pendaftaran dan tahapan seleksi.
Tahap prapendaftaran
Proses prapendaftaran dilakukan secara online melalui situs ppdb.jakarta.go.id dengan menyiapkan beberapa dokumen berbentuk soft file untuk diunggah.
Adapun syarat-syarat yang harus…












