Lantik Anggota BPSK Kabupaten Aceh Utara, Plt Gubernur Beri Lima Pesan Khusus

Anggota BPSK
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah melantik anggota BPSK Kabupaten Aceh Utara Periode 2019-2024, Rabu (10/6/2020).

BANDA ACEH, LINES.id – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, melantik dan mengambil sumpah Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara Periode Tahun 2019-2024, Rabu (10/6/2020). Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan di aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh di kawasan Blang Padang, Banda Aceh.

Anggota BPSK yang dilantik berjumlah delapan orang yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, konsumen dan pelaku usaha. Mereka adalah Fadli SSos, Nila Fajriani ST, Rusli SE, Razali SH MKn, Muhammad Faisal SSos, Hamdani SE, Bukhari SHi MH, dan Alfiati SKom.

“Saya Plt Gubernur Aceh dengan resmi melantik saudara-saudari sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara Periode Tahun 2019-2024. Sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1450 tanggal 28 November 2019,” ujar Nova menyebut kata-kata pelantikan.




Baca juga: 32 Tahun Bersengketa, Sembilan Permendagri Batas Aceh-Sumatera Utara Resmi Disahkan

Baca juga: Penuhi Kebutuhan UTD PMI, ASN Pemerintah Aceh Lakukan Aksi Donor Darah

 

Sementara itu, dalam arahan pasca pelantikan, Nova berharap kinerja BPSK dapat terus ditingkatkan. Apalagi Aceh Utara disebut merupakan wilayah dengan populasi penduduk terbanyak di Aceh.

“Sengketa antara konsumen dan produsen tentu cukup banyak di wilayah tersebut. Tim BPSK harus mampu menyelesaikan sengketa itu agar hubungan konsumen dan dunia usaha tetap harmonis,” ujar Nova.

Nova juga meminta setiap penyelesaian sengketa harus ditangani dengan formula yang tepat. Selain itu Nova juga menyampaikan lima pesan khusus kepada anggota BPSK yang baru dilantik untuk segera ditindaklanjuti.

Lima pesan khusus…