32 Tahun Bersengketa, Sembilan Permendagri Batas Aceh-Sumatera Utara Resmi Disahkan

Sumatera utara
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir.

Permendagri No. 29 Tahun 2020 tentang batas daerah Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo. Permendagri No. 30 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah. Selanjutnya adalah Permendagri No. 31 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Dairi.

Batas daerah Kab Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi, diatur melalui Permendagri No. 32 Tahun 2020. Sementara Permendagri No. 33 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kab Langkat. Permendagri No. 34 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat. Permendagri No.35 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Bharat.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas upaya yang luar biasa mewujudkan kesejahteraan lewat penegasan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.




Baca juga: Komitmen Cegah Covid-19, Wakil Ketua GTPP Aceh Serahkan Bantuan APD ke Rumah Sakit

Baca juga: Plt Gubernur Aceh Lepaskan 50 Ekor Sapi yang Dikarantina, Kondisinya Kurus dan Kurang Sehat

 

“Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada semua yang terlibat baik dari pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten baik dari Aceh maupun Sumatera Utara,” kata Iswanto.

Bukan hanya melibatkan pemerintahan dua kabupaten, persoalan batas wilayah ini terselesaikan, juga berkat kerja sama desa-desa di dua kabupaten yang bertetanggaan dari dua provinsi tersebut.