Di akhir, Gubernur Khofifah berharap pada proses pembahasannya nanti juga agar dilakukan dengan detail dan tidak terburu-buru. Komunikasi dengan berbagai pihak juga harus dilakukan, baik dengan BPJS dan Kementerian Kesehatan. Serta, komunikasi dengan akademisi terutama Fakultas Kedokteran yang telah meimiliki Prodi Batra di beberapa perguruan tinggi, salah satunya di Unair.
“Ini merupakan satu pemikian DPRD Provinsi Jawa Timur yang luar biasa, pasti resonansinya akan sangat strategis kedepannya. Untuk itu, mewakili Pemprov Jatim sekali lagi saya menyampaikan terimakasih atas inisiasi ini,” pungkasnya.
Penyampaian Jubir Komisi E DPRD Jatim
Sementara itu, juru bicara Komisi E DPRD Provinsi Jatim H Artono menyampaikan, pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Obat Tradisional ini bertujuan salah satunya untuk meningkatkan pemanfaatan obat tradisional untuk promosi, pencegahan, pengobatan, perawatan, dan/atau pemeliharaan kesehatan di daerah.
Baca juga: Kabar Baik! Antivirus Corona Made In RI Resmi Dipatenkan
Baca juga: Kabar Baik! Perusahaan Farmasi Global Kembangkan Vaksin Virus Corona
Ia menambahkan, lewat Perda ini nantinya berdasarkan kajian yang mendalam dan komprehensif Pemprov Jatim dapat membentuk RS Herbal dan Perusahaan Daerah yang memiliki usaha di bidang obat tradisional. Sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan produk jadi obat tradisional pada pelayanan kesehatan tradisional Provinsi Jatim.
“Namun demikian, pembentukan RS Herbal dan Perusahaan Perseroan Daerah ini harus dilakukan berdasarkan kajian yang mendalam dan memenuhi segala aspek aturan/prosedur yang diatur dalam Permenkes No. 26 Tahun 2018,” tandas Artono.












