Ini Alasan PD BIMEX Bengkulu Berubah Status Badan Hukum Menjadi Perseroan Daerah

PD BIMEX
Wakil Gubernur Dedy Ermansyah membacakan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu terkait status badan hukum PD BIMEX.

“Dalam lingkup kegiatan usaha yang bukan melakukan pelayanan dasar kepada masyarakat, maka seyogyanya bentuk badan usahanya adalah Perseroan Daerah. Yang tunduk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” sebut Wagub Dedy.

Untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah BIMEX menuju ‘good governance principle’ perlu dilakukan perubahan status badan hukum. Yaitu Perusahaan Daerah BIMEX menjadi Perseroan Daerah.

“Diharapkan dapat berperan dalam meningkatkan kapasitas pelayanan pada bagian keuangan daerah,” ujarnya.

Perubahan status Perseroan Daerah

Secara yuridis, lanjut Dedy, perubahan status hukum Perusahaan Daerah BIMEX menjadi Perseroan Daerah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.




Baca juga: Apel Gabungan, Bupati Pidie Ingatkan Kepala SKPK Kerja Maksimal Kejar Target

Baca juga: Dubes Korsel Ungkap Keberhasilan Pemilu Tanpa Satu Orang Terkonfirmasi Covid-19

 

“Oleh karena itu, peralihan perusahan umum daerah BIMEX menjadi Perseroan Daerah atau PT BIMEX Provinsi Bengkulu. Haruslah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu,” jelas Dedy, diakhir Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu.

Usai penyampaian Nota Penjelasan dari Gubernur Bengkulu, maka sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi, anggota Dewan akan memberikan tanggapan dan saran. Diawali Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu tersebut, yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya.