Felly berujar kalau sistem pelayanan klaim tidak diperbaiki bisa merusak citra BPJS Ketenagakerjaan. “Itu sama saja bunuh diri, apa yang mau diambil manfaatnya oleh rakyat jika tidak segera diperbaiki. DPR bisa melakukan fungsi pengawasan untuk mengkaji lebih dalam penyimpangan dari pelayanan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Kami bisa meminta BPK RI untuk audit investigasi hal tersebut,” kata Felly.
Pembatasan kuota pelayanan klaim JHT bertentangan dengan UU
Hery Susanto, Ketua Kornas MP BPJS mengatakan pembatasan kuota pendaftaran klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak diatur dalam UU BPJS, PP No 46 Tahun 2015 Tentang JHT, Permenaker No 19 Tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Manfaat JHT.
Pembatasan kuota pelayanan klaim JHT justru bertentangan dengan UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Pasal 2. BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas : kemanusiaan; manfaat; dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan bertentangan dengan salah satu prinsip BPJS yakni keterbukaan.
Baca juga: MA Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Mulai Hari Ini
Baca juga: Data Terupdate Pekerja yang Dirumahkan hingga Kena PHK
“Hapus kuota pelayanan klaim JHT. Sebab langgar asas kemanusiaan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pembatasan kuota pelayanan klaim tersebut tidak terbuka itu bertentangan dengan prinsip BPJS yakni keterbukaan. Peserta tidak tahu soal itu, bahwa pengajuan klaim JHT selalu tertolak ya karena ada pembatasan kuota klaim khususnya via lapak asik. Lapak asik tidak asik malah bikin berisik akibat banyak keluhan pekerja saja. Mudahkan akses peserta untuk mendaftarkan klaimnya dan mendapatkan haknya,” kata Hery Susanto.
Subiyanto, Anggota DJSN mengatakan pihaknya sependapat jika pembatasan kuota pelayanan klaim JHT itu tidak ada dasar hukumnya. “Ini cara yang sewenang-wenang dari jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan, kuota dalam situasi normal saja per cabang antara 150-200 orang per hari. Kok di saat bencana pandemik ini malah dikurangi jadi 50 orang saja per hari per cabang BPJS. Harus ditambah berkali lipat dibanding masa normal,” pungkasnya.












