Jam Malam PSBB Dilanggar, Ratusan Warga Ditahan Selama 24 Jam

PSBB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kanan) bersama Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan (kiri) saat meninjau penindakan pelanggar PSBB di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (2/5/2020) tengah malam.(sumber: KOMPAS.COM/A. FAIZAL)

“Mereka diamankan saat sadang berkerumun, nongkrong di warung-warung kopi, dan jalanan tanpa mengindahkan aturan PSBB,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu malam. Menurut Luki, selain diperiksa, warga yang terjaring razia menjalani rapid test.

“Mereka akan ditahan selama 24 jam sambil menunggu hasil rapid test. Yang hasilnya reaktif akan langsung dievakuasi di ruang isolasi untuk dilakukan pemeriksaan swab,” ujar Luki.

Terancam pidana

Polisi akan menindak tegas bagi warga yang dua kali kedapatan melanggar jam malam. “Warga yang dipidana adalah warga yang sudah dua kali melanggar aturan PSBB. Karena menurut kami itu sudah disengaja melanggar dan memang punya niat untuk melanggar,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho.

Baca juga: PSBB Jakarta: 543 Perusahaan Tidak Taat, 76 Perusahaan Disegel

Baca juga: Pemkot Surabaya Terima Bantuan 4 Ribu Alat Tes Swab dari Kementerian Kesehatan

 

Seperti diketahui, di Surabaya, warga diamankan saat sedang berkerumun di wilayah Terminal Manukan di Kecamatan Sambikerep, dan di Undaan Wetan di Kecamatan Genteng.