Alokasi BLT dari dana desa
Sebagai gambaran, desa dengan Dana Desa di bawah Rp800 juta per tahun akan memberikan BLT maksimal 25 persen dari pagu anggaran.
Sementara itu, yang memiliki Dana Desa Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar, maksimal mengalokasikan 30 persen dananya untuk BLT.
Desa yang Dana Desa-nya lebih dari Rp1,2 miliar memberi 35 persen alokasi untuk BLT. Kementerian tidak menetapkan minimal pengalokasian Dana Desa untuk BLT.
Baca juga: Segera Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Sebelum Hangus!
Baca juga: Jokowi Perintahkan Pemerintah Alihkan $ 2,66 Miliar untuk Bantuan COVID-19












