JAKARTA, LINES.id – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk mengurangi beban masyarakat desa di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19, dengan dua syarat utama.
Dilansir CNNIndonesia.com, secara umum, Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, mengatakan bahwa masyarakat desa yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat akan mendapat Rp600 ribu per bulan per keluarga selama tiga bulan.
Dengan demikian, masyarakat desa bisa mendapat Rp1,8 juta dari Dana Desa yang sebelumnya kerap digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan.
Baca juga: Peringati Hari Buruh, FSPMI Aksi Virtual di Medsos, Tolak Omnibus Law dan PHK
Baca juga: Prihatin dengan Mahasiswa Tidak Mudik, GTPP Provinsi Sumut Salurkan Bantuan Sembako
Dua syarat utama terima BLT
Untuk mendapatkan bantuan ini, ada dua syarat utama. Pertama, calon penerima merupakan masyarakat desa yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
Masyarakat yang akan masuk pendataan adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
Kedua, calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja.
Jika kebetulan calon penerima…












