JAKARTA, LINES.id – Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri melakukan pendataan penduduk yang dapat dilakukan secara online. Perhitungan jumlah penduduk secara periodik melalui sistem daring ini telah dibuka sejak 15 Februari 2020 dan masih berlangsung hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Nah, Anda masih memiliki waktu selama sekitar sebulan ke depan untuk melakukan pengisian data penduduk. Sensus penduduk online ini dapat dilakukan melalui laman sensus.bps.go.id. Dalam melakukan pengisiannya, Anda hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit untuk setiap anggota keluarga.
Apa saja yang harus disiapkan?
Sebelum melakukan pengisian, siapkan sejumlah dokumen seperti:
- Kartu Keluarga Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Dokumen pernikahan
- Dokumen perceraian
- Surat keterangan kematian
Dokumen-dokumen tersebut termasuk bagi anggota keluarga tambahan jika ada.
Baca juga: Sensus Penduduk Online Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020, Begini Cara Pengisiannya
Baca juga: Sensus Penduduk Online 2020 Sudah Dimulai, Pahami Metode dan Daftar Pertanyaannya
WNA
Dilansir Kompas.com, bagi warga negara asing (WNA) yang saat ini tinggal di Indonesia dan merupakan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP), juga diminta mengisi sensus ini.
Kode akses untuk login pada situs dapat diperoleh dengan cara mengirimkan e-mail yang berisi nama, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pindaian atau foto dari paspor Anda ke alamat e-mail: joinsp2020@bps.go.id.
Urutan cara pengisian…












