MAKASSAR – Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Makassar akan segera digelar.
Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan delapan tahapan pemilihan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT.
Delapan tahapan tersebut meliputi pendaftaran, penjaringan, penetapan calon ketua, pemilihan, perhitungan suara, penetapan hasil, masa sanggah, hingga pelantikan.
Rangkaian proses ini dipastikan akan berjalan serentak di seluruh kelurahan.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menjelaskan panitia pemilihan yang terdiri atas perangkat kelurahan wajib membuka pendaftaran bakal calon.
Menurutnya proses ini dilakukan dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditetapkan.
“Panitia pemilihan melakukan pengecekan administrasi bakal calon Ketua RT. Jika tidak memenuhi syarat, maka otomatis gugur,” jelasnya.
Setelah pendaftaran, panitia melakukan penjaringan untuk memastikan kelengkapan syarat dan dokumen setiap kandidat.
Dari proses verifikasi itu, calon yang lolos akan ditetapkan sebagai peserta pemilihan dan namanya diumumkan ke masyarakat.
Tahap pemilihan dilakukan langsung oleh warga dengan ketentuan satu suara untuk satu kepala keluarga (KK).
Setelah pemungutan suara, panitia segera menggelar perhitungan terbuka di tempat pemungutan suara (TPS).
“Apabila terdapat jumlah suara yang sama, maka penyelesaian dilakukan melalui undian (di lot) atau musyawarah yang disaksikan oleh masing-masing calon dan panitia pemilihan,” ujar Anshar.
Hasil penghitungan suara di tingkat kelurahan kemudian disampaikan ke kecamatan, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Wali Kota melalui BPM.
4.965 Ketua RT Dipilih
Total terdapat 4.965 Ketua RT yang akan dipilih serentak pada pemilihan kali ini.
Jumlah tersebut tersebar di 15 kecamatan, mulai dari 213 RT di Mariso, 280 di Mamajang, 369 di Makassar, 139 di Ujung Pandang, hingga 169 di Kecamatan Wajo.
Sementara di Bontoala terdapat 240 RT, Tallo 465 RT, Ujung Tanah 143 RT, Panakkukang 475 RT, Tamalate 565 RT, Biringkanaya 545 RT, Manggala 388 RT, Rappocini 573 RT, Tamalanrea 344 RT, dan Kepulauan Sangkarrang sebanyak 57 RT.
Menurut Anshar, seluruh rangkaian pemilihan dilakukan terbuka untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Hasil rekapitulasi tingkat kecamatan akan ditandatangani oleh camat sebelum disampaikan kembali ke kelurahan sebagai dasar penetapan,” katanya.
Tahapan berikutnya adalah masa sanggah, yang memungkinkan calon ketua RT mengajukan keberatan secara tertulis kepada panitia pemilihan. Masa sanggah diberikan selama 1 x 24 jam sejak diumumkannya hasil perhitungan suara.
Jika tidak ada sanggahan, maka hasil dinyatakan sah.
Selanjutnya, calon terpilih akan dilantik secara resmi untuk menjalankan tugas sebagai Ketua RT di masing-masing wilayah.
Pemerintah Kota Makassar berharap mekanisme pemilihan kali ini dapat berjalan demokratis, transparan, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat di tingkat akar rumput.
Warga Kepulauan Sangkarrang Terancam Tak Bisa Jadi Ketua RT/RW
POLEMIK syarat pendidikan minimal lulusan SMP bagi calon Ketua RT/RW muncul di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.
Aturan ini dinilai memberatkan warga kepulauan yang sebagian besar hanya menamatkan SD, bahkan ada yang tidak pernah bersekolah sama sekali.
Camat Sangkarrang, Andi Asdhar, meminta agar ketentuan tersebut mendapat pengecualian.
Menurutnya, syarat pendidikan tidak boleh menghalangi warga yang dianggap mampu memimpin dan mendapat kepercayaan masyarakat.
“Kebanyakan masyarakat pulau hanya tamat SD, ada juga yang tidak selesai. Kita harap syarat ini bisa dipertimbangkan,” ujarnya.
Kecamatan Kepulauan Sangkarrang memiliki tiga kelurahan yang tersebar di delapan pulau dengan total 57 RT dan 15 RW.
Meski terdapat lima SMP dan satu SMA, akses pendidikan di pulau-pulau besar seperti Barrang Lompo, Barrang Caddi, dan Kodingareng masih terbatas.
Kondisi geografis membuat sebagian warga kesulitan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Di sisi lain, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memastikan pemilihan Ketua RT/RW tetap berlangsung tahun ini.
“Sebentar lagi. Pasti janji kita untuk pemilihan langsung akan dijalankan,” tegas Munafri.
Ia berharap ketua RT/RW yang terpilih kelak benar-benar mampu menyerap aspirasi warga hingga tingkat paling bawah serta memastikan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
Polemik ini memperlihatkan bahwa demokrasi di tingkat lokal bukan sekadar soal aturan, tetapi juga tentang bagaimana regulasi bisa menyesuaikan dengan realitas sosial di lapangan.(*)