Pemuda Muhammadiyah Majene Gelar Dialog Kepemiluan Mengawal Integritas Pilkada 2020

MAJENE, LINES.id – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Majene menyelenggarakan dialog Kepemiluan sekitar pukul 22.00 WITA, bertempat di Kafe Godwill 17, Lingkungan Lipu, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Jumat (17/01/2020).

Giat dihadiri sekitar 50 orang dari kalangan Organisasi Kepemudaan (OKP). Pemateri dalam kegiatan ini antara lain Komisoner KPU Sulbar Farhanuddin, SE, M,Si., Ketua Bawaslu Sulbar Sulfan Sulo, S.IP, M,Si., Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar Lukman Umar, S.Pd., M,Si.

Ombudsman RI Sulbar

Kepala Ombudsman perwakilan Sulbar Lukman Umar dalam sambutannya menyampaikan, sangat bersyukur karena dapat bertatap muka dengan beberapa orang baru yang ditemui di Majene.

“Ombudsman kalau yang baru dengar jangan sampai mengira kayak pisang yang lagi dikasih coklat dengan butiran yang lebih manis begitu,” ucap Lukman. Ombudsman adalah sebuah lembaga negara yang diberi kesempatan untuk mengawasi pelayanan publik dimana lembaga pelayanan publik itu menggunakan anggaran APBN dan atau APBD sehingga semua yang menggunakan anggaran APBD dan atau APBN itu diawasi oleh Ombudsman.

KPU dan bawaslu bagian dari pengguna anggaran APBN dan APBD sehingga wajib diawasi Ombudsman. Ombudsman bukan lembaga penangkap namun lembaga negara yang pendekatannya pendekatan perspektif humanis.

Dialog Kepemiluan mengawal integritas Pilkada 2020 bertempat di Kafe Godwill 17, Lingkungan Lipu, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Jumat (17/01/2020).

Ombudsman ketika menerima pengaduan masyarakat harus humanis tentu dengan memberi masukan kepada terlapor bahwa hukum harus menjadi panglima.

“Dalam rangka penyelesaian pengaduan masalah Ombudsman tidak dibatasi oleh waktu seperti KPU dan Bawaslu kami tidak dibatasi waktu dalam rangka penyelesaian pengaduan,” tambahnya.

Bicara kepemiluan itu harus juga difungsikan sebagaimana mestinya. Hanya saja dalam hal substantif menahan diri untuk bisa diselesaikan secara internal oleh KPU dan Bawaslu.

“Demikian pula kalau bicara tentang penyelenggaraan teknis administratif. Di sekretariat Bawaslu dan KPU itu kita bisa melihat apakah dijalankan atau dilaksanakan oleh teman-teman tapi kalau tidak baru kami terima pengaduan,” ujar Lukman.

Ombudsman membuka diri kepada teman-teman jika ada pengaduan yang kaitannya dengan pelayanan publik bukan hanya terkait dengan Pemilukada atau Pilkada. Ombudsman membuka pengaduan lewat call center dan membuka pengaduan lewat media sosial.

Komisioner KPU Sulbar

Partisipasi Pemilu 2019 Sulbar 84% orang yang di TPS menggunakan hak suaranya. Maka dari itu lebih 90% pengguna berharap sisi partisipasi jauh lebih besar ketika Pilkada 2020.

Dalam satu pekan terakhir ini tentu tertuju pada KPU pusat terkait berita yang menjerat Komisioner KPU RI. “Kami yakinkan bahwa meskipun ada peristiwa yang terjadi di Jakarta kami berkomitmen untuk melanjutkan Pilkada 2020 yang berintegritas, ” tegas Farhanuddin.

Bahwa penyempurnaan-penyempurnaan dalam pelaksanaan pemilihan itu sudah dimulai sejak tahun lalu salah satunya dengan menggunakan elektronik rekap. “Hal itu dilakukan untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas dalam pelaksanaannya,” tambahnya.

Berkas para calon pemilihan akan dipublikasikan dan dapat dilihat semua masyarakat melalui aplikasi online.

KPU Sulbat memastikan semua warga negara yang berhak memilih dapat menyalurkan hak suaranya.

Pada 15 Januari KPU di Indonesia sudah akan membuka pendaftaran untuk penyelenggaraan tingkat kecamatan dengan diberi nama panitia pemilihan Kecamatan.

“Bagaimana kita ingin berperan serta dalam penyelenggaraan pemilu di sini sudah memberikan perhatian terhadap regulasi terkait dengan undang-undang,” pungkas Farahanuddin.

Bawaslu Sulbar

“Mengawal integritas Pilkada 2020 tentu saja ini adalah bagian yang sangat penting sebagai rakyat untuk menggunakan kedaulatan yang kita miliki,” ucap Sulfan Sulo mengawali dialognya.

Kedaulatan itu jangan dicerai oleh perilaku-perilaku atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilu.  Bawaslu sesuai dengan undang-undang nomor 1 sampai undang-undang Nomor 10 hasil perubahannya itu diberikan amanah untuk mengawasi pelaksanaan pemilu.

Bawaslu sedang menyusun indeks kerawanan Pemilu. “Ini sangat selaras dengan diskusi kita kali ini ada tiga indikator yang kita gunakan untuk mengukur kualitas pelaksanaan Pemilu,” paparnya.
Indikator pertama bagaimana partisipasi masyarakat berangkat dari proses pemilu Pemilu sebelumnya.

Sulfan melanjutkan, partisipasi masyarakat begitu kuat sama dengan pemilu pertama kali tahun 1955 begitu pula saat pemilu 1999. “Karena saya juga terlibat langsung sebagai pemantau Pemilu banyak sekali masyarakat termasuk juga teman-teman mahasiswa terlibat sebagai pemantau,” ujarnya.

Peerta Dialog Kepemiluan mengawal integritas Pilkada 2020 bertempat di Kafe Godwill 17, Lingkungan Lipu, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Jumat (17/01/2020).

Bahwa ada asas persamaan tahapan Pemilu yang sangat krusial terkait dengan tahapan pemutakhiran data pemilih. “Karena kalau kita dari awal tidak mengetahui apakah kita terdaftar atau tidak terdaftar tapi bisa menimbulkan persoalan berikutnya,” tambah Sulfan.

Yang mempengaruhi kualitas pelaksanaan Pilkada saat ini adalah persoalan kontestasi. Kontestasi bisa menimbulkan terjadinya banyak pelanggaran segala cara. Kerawanan kedua dan sangat terkait dengan penyelenggara pemilu adalah persoalan netralitas penyelenggaraan Pemilu.

“Makanya teman-teman penyelenggara Pemilu pastikan betul bahwa kita memang tidak kelihatan bahwa kita dekat dengan salah satu peserta pemilu penyelenggara. Itu bukan cuma netral tapi memang harus harus terlihat netral,” tegasnya.

Dalam proses penegakan hukum pemilu atau Pilkada menggunakan dua cara. Pertama dengan cara pencegahan, pencegahan itu kalau belum terjadi pelanggaran tetapi kalau sudah terjadi pelanggaran tidak ada pencegahan harus sudah dalam bentuk tindakan pencegahan. Setelah pencegahan dalam pelaksanaan Pilkada kita ini yang ada pelanggaran adalah pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) itu bisa menggugurkan calon.

“Sebagai bagian dari masa depan Indonesia masa depan dari kabupaten Majene marilah kita sama-sama mengawas pilkada sehingga beriterigitras dan tidak menjadi pelemik di masyarakat,” tutupnya.