MAMUJU, LINES.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menerima surat tanda terima kasih dari Adianto Nursalam yang baru saja menerima seritifkat tanahnya yang sudah tertahan selama 8 tahun.
Kasus ini bermula saat Adianto membeli tanah kavling dari seseorang, dan menyerahkan sebagian uang sebagai biaya proses pengurusan sertifikat ke kantor notaris. Namun setelah melalui proses yang panjang dari tahun 2012 dan kasus ini baru dapat diselesaikan pada tahun 2020.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada Ombudsman RI Sulbar atas bantuannya,” tulis Adianto, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Ombudsman Sulbar Berkunjung ke DPM-PTSP Mamuju Tengah, Bahas Rekomendasi Izin Tambang
Baca juga: Sidak di Lapas Mamasa, Ombudsman Sulbar: Kedisplinan Modal Perbaikan Kualitas Layanan Publik
Lebih lanjut, Adianto menuliskan ungkapan kebahagiaannya dalam sebuah surat cinta yang disampaikan kepada lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik tersebut.
“Melalui Perantara surat ini, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya atas atensi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dalam membantu menyelesaikan masalah tentang keberadaan sertifikat tanah kami, atas nama bapak Adianto Nursalam yang dipegang oleh pihak lain kini sertifikat itu telah kembali ke tangan kami. Sertifikat tersebut diserahkan secara langsung, meski saat itu saya masih terbaring sakit di ruang perawatan RSUD Polewali,” tambah Adianto.
Sedangkan Lukman Umar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat mengungkapkan rasa syukurnya setelah bisa menyelesaikan laporan tersebut.
“Alhamdulillah, setelah berbagai upaya penyelesaian, kami sudah serahkan langsung sertifikat tanah milik pelapor tersebut beberapa saat lalu,” ungkap Lukman.












