Kapolres Nabire dalam materinya memaparkan bahwa koordinasi dan hubungan kerja Dai Kamtibmas dengan Polri antara lain yaitu wajib melaporkan kegiatan Dai Kamtibmas kepada Polri secara periodik serta mau menerima petunjuk–petunjuk yang diberikan Polri dalam rangka Kamtibmas di lapangan.
“Pasca Putusan MK, semua pihak sedang mempersiapkan sesuatu yang berkaitan dengan pemungutan suara ulang (PSU), ini juga merupakan suatu hal yang harus kita jaga bersama,” kata Kariawan.
Di akhir materinya Kapolres berpesan, “Mari kita bekerja sama untuk menjaga masyarakat agar tercipta Nabire yang aman dan damai untuk kesejahteraan kita bersama. Sebagai tokoh agama para Dai Kamtibmas harus bisa berbicara yang baik dan benar,” pungkasnya.
Toleransi Beragama
Diperkuat Ketua FKUB Kabupaten Nabire Pdt. Yunus Mbaubedari STh melalui materinya dengan judul “Membangun Kerukunan Antar Umat Beragama”, acuan FKUB bekerja yaitu sesuai uraian yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan nomor 9 Tahun 2006 tentang pedoman Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama.
Baca juga: Bupati Tabanan Salut dan Apresiasi Program LDII Mereresik
Baca juga: Vital Bagi Stabilitas Bangsa, LDII Komitmen Jaga Ketahanan Pangan
“Agama boleh berbeda namun bagaimana umat masing-masing dapat hidup dengan damai dan harmonis bersama dalam bingkai NKRI, bagi umat muslim ini merupakan salah satu tugas dari Dai Kamtibmas,” katanya.
Yunus Mbaubedari juga menyampaikan salah satu tugas FKUB yaitu melakukan komunikasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, serta menyalurkan aspirasi ormas agama dan aspirasi masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Mengakhir materinya, Yunus Mbaubedari menyampaikan pesan damai “Tebarkanlah kasih untuk makhluk di bumi, niscaya yang di langit akan mengasihimu”.
Sebagai pemateri terakhir, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nabire Yafet Iyai STh menyampaikan tentang moderasi beragama. Yafet mengatakan Indonesia merupakam negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga warga negara Indonesia wajib memiliki agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.
“Ini juga merupakan hal yang mendasari untuk saling menjaga toleransi dalam beragama. Implementasinya di lapangan, maka Dai Kamtibmas harus bisa menerjemahkan dalam berdakwah kepada umat sehingga terbangun kesadaran masyarakat untuk hidup harmonis dan damai, karena damai itu indah,” urainya. (NAM/LINES)












