Kartu Prakerja Gelombang 13 Ditutup, Begini Cara Cek Hasilnya

Kartu Prakerja
Website kartu prakerja

JAKARTA, LINES.id – Program kartu prakerja gelombang 13 telah ditutup pendaftarannya pukul 12.00 WIB, Minggu (7/3/2021) siang. Peserta yang lolos akan mendapat pemberitahuan SMS ke nomor masing-masing.

Petugas kartu prakerja akan memberikan notifikasi SMS ke nomor pendaftar mengenai lolos atau tidaknya dalam program itu. Tapi bisa juga di cek manual secara online dengan masuk ke website prakerja.go.id. login dengan memasukan email dan password pada lama muka website tersebut.

Mengutip FAQ website Prakerja, pada tanggal pengumuman seleksi gelombang, login ke akun, lalu cek dashboard.

“Jika lolos seleksi glombang, kamu juga akan menerima notifikasi kelolosan melalui sms. Kamu juga dapat melihat nomor kartu Prakerja dan status saldo dashboard akun kamu,” tulis pada situs resmi prakerja yang dikutip CNBCIndonesia, Minggu (7/3/2021).

Apabila lolos, maka akan muncul status saldo di laman muka dan mendapat keterangan. “Dana insentif kamu diberikan setelah penyelesaian pelatihan, bila belum ada dana yang ditransfer 7×24 jam hubungi CS.”

Baca juga: Waspada Hoaks Pesan Berantai Daftar Kartu Prakerja di prakerja.vip

Baca juga: SID Ritel Indonesia Bangkit, Transaksi BEI Sulteng Hampir Capai 1 Triliun Sebulan

 

Sementara, jika tidak lolos, pendaftar akan mendapat “Kamu Belum Berhasil” di laman muka akun. Jika tidak lolos jangan khawatir. Program ini akan dilanjutkan oleh pemerintah hingga 2022 mendatang.

Syarat Perserta Kartu Prakerja

Dilansir CNBCIndonesia, adapun syarat yang berhak menjadi peserta Kartu Prakerja yakni Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun ke atas, merupakan pencari kerja, penganggur atau pekerja, wirausaha, tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Syarat lain untuk bisa menjadi peserta Kartu Prakerja yaitu belum pernah menerima atau menjadi peserta Kartu Prakerja di tahun sebelumnya, jumlah keluarga yang menerima Kartu Prakerja tak lebih dari dua orang.

Peserta Kartu Prakerja bukan berasal dari pejabat negara, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD, dan belum menjadi penerima Bansos Kemensos (DTKS), penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), serta Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).