Cegah Maladministrasi Program PTSL, Kantor Pertanahan Mamuju Libatkan Ombudsman

Program PTSL
Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju melibatkan ombudsman melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait program PTSL, Kamis (25/2/2021)

MAMUJU, LINES.id – Dalam mewujudkan pelayanan publik dan mencegah maladministrasi pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju melibatkan ombudsman melakukan penyuluhan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat, I Komang Bagus usai menghadiri kegiatan penyuluhan PTSL bersama Kepolisian Resort Mamuju dan Kejaksaan Negeri, Kamis (25/2/2021).

Merespon keinginan Kantor Pertanahan Mamuju, Ombudsman mulai aktif menyampaikan kepada masyarakat memanfaatkan program PTSL untuk mendapat sertipikat tanah, sehingga ke depan tidak ada lagi permasalahan pertanahan yang timbul.

Baca juga: Sidak Layanan Publik, Ini Temuan Ombudsman Sulbar

Baca juga: Pantau Layanan Publik Pasca Gempa, Ombudsman Sulbar Turunkan Tim Sidak

 

I Komang Bagus juga menyampaikan agar masyarakat memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan saling bahu membahu melengkapi administrasi yang dibutuhkan dalam program tersebut.

Selanjutnya ia berpesan kepada masyarakat agar menyampaikan keluhan atau aduan kepada Ombudsman jika menemukan adanya tindakan maladministrasi dalam pelaksanaan program PTSL.