5. Masing-masing Fakultas dan Unit serta Program Pascasarjana secara rutin melakukan pembersihan dan disinfeksi antara lain pada lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, pegangan pintu, toilet, sarana CTPS dengan air mengalir, alat peraga/edukasi, komputer dan papan tik, alat pendukung pembelajaran, tombol lift, ventilasi buatan atau AC, dan fasilitas lainnya.
6. Pimpinan Fakultas dan Unit serta Program Pascasarjana melakukan pemantauan terhadap kepatuhan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 serta kejadian gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, ruam kulit, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa) secara berkala.
7. Pimpinan Fakultas dan Unit serta Program Pascasarjana membatasi aktivitas yang memungkinkan interaksi dengan pihak luar dan hanya menerima pengunjung atau tamu di ruang khusus penerimaan melalui Protokol Kesehatan Covid-19.
8. Orang yang terkonfirmasi positif atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari dilarang memasuki Kampus UMI dan Gedung Menara UMI.
9. Mahasiswa, pengurus Lembaga, dan pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dilarang memasuki Kampus UMI dan Gedung Menara UMI.
Baca juga: Peduli Banjir, Tim Relawan FK UMI Bergerak Cepat
Baca juga: Fakultas Kedokteran UNIZAR Mataram Benchmarking di FK UMI Makassar
10. Pelayanan kepada mahasiswa pada dasarnya hanya dilakukan secara daring. Dalam hal yang sangat penting dan sangat mendesak, pelayanan tatap muka selama hari kerja di Kampus II UMI dapat dilakukan secara terbatas dalam jumlah orang dan waktu setelah mendapat persetujuan tertulis dari pimpinan Fakultas dan Unit dalam bentuk Surat Persetujuan.
Surat Persetujuan Pimpinan Fakultas dan Unit tersebut melampirkan nama dan Nomor Stambuk mahasiswa yang dimaksud dan disampaikan kepada Biro Kemahasiswaan paling lambat sehari sebelum waktu pelaksanaan pelayanan. Dalam hal memastikan kesesuaian mahasiswa yang dimaksud, pihak Fakultas dan Unit melalui dosen atau tenaga kependidikan berkoordinasi dengan Biro Kemahasiswaan sebelum pelaksanaan. Pelayanan diberikan setelah yang bersangkutan mendapat persetujuan tertulis, mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada butir keempat dan berakhir paling lambat jam 15.00 WITA.
11. Mahasiswa dilarang melakukan kegiatan ekstrakurikuler, olahraga/kesenian, diskusi kelompok, rapat, dan kegiatan-kegiatan lainnya di dalam Kampus UMI yang menyebabkan terjadinya kerumunan.
12. Mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelayanan secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada butir kesepuluh, wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari orang tua/wali.
13. Pedagang kaki lima, kantin, dan warung dilarang beroperasi di dalam Kampus UMI.
14. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau dan diperbaiki sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
15. Keputusan ini disampaikan untuk diketahui clan dilaksanakan.












