MAKASSAR, LINES.id – Universitas Muslim Indonesia (UMI) memilih tetap melanjutkan proses pembelajaran lewat sistem daring alias virtual pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 yang resmi dimulai pada 11 Februari 2021 mendatang.
Hal ini tertuang dalam surat keputusan Rektor UMI bernomor 268/H.25/UMI/XII/2020 tentang Pelaksanaan Perkuliahan Pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada 28 Desember 2020/13 Jumaidil 1442 Hijriah.
Surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Rektor UMI Prof Dr H Basri Modding SE MSi ini bertujuan untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan tetap memastikan proses akademik di UMI tetap berjalan normal tanpa ada hambatan.
Dalam keputusan itu, Prof Basri Modding mengungkapkan bahwa proses perkuliahan yang berlangsung lewat daring dilakukan berbasis Learning Management System (LMS) melalui laman resmi UMI kalam.umi.ac.id.
“Situasi saat ini Covid-19 masih sangat berisiko di Indonesia, khususnya di Kota Makassar, sehingga dengan tetap patuh terhadap imbauan pemerintah, UMI memilih untuk tetap menjalankan proses akademik secara virtual lewat kalam.umi.ac.id,” ungkap Prof Basri Modding di Menara UMI, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Rektor UMI Serahkan SK Plt Dekan Fakultas Hukum UMI
Baca juga: FK UMI Gelar Yudisium Sarjana Kedokteran dan Profesi Dokter
Surat keputusan yang memiliki15 poin tersebut didasarkan berbagai rujukan regulasi yang dimulai dari Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covi-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178, ditambah sederet peraturan menteri, dan sejumla aturan penguatan lainnya.
Poin SK Rektor UMI
Berikut lima belas poin dalam surat keputusan Rektor UMI terkait perkuliahan semester genap 2020/2021 akan datang:
1. Perkuliahan Semester Genap 2020/2021 dimulai pada tanggal 11 Februari 2021 sesuai dengan Kalender Akademik UMI Tahun Ajaran 2020/2021 dilaksanakan secara Daring berbasis Learning Management System (LMS) yang diakses melalui kalam.umi.ac.id.
2. Pimpinan Fakultas dan Unit serta Direktur Program Pascasarjana mengevaluasi dan melaporkan secara berkala efektivitas dan pencapaian mutu pelaksanaan Pembelajaran Daring.
3. Pimpinan Fakultas dan Unit serta Program Pascasarjana, tenaga kependidikan, Petugas Keamanan Kampus serta Petugas Kebersihan (cleaning service) tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya dimulai dari jam 08.00 sampai dengan 16.00 WITA dan senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.
4. Pimpinan Fakultas dan Unit serta Direktur Program Pascasarjana, Petugas Keamanan Kampus, Petugas Kebersihan (cleaning service), pengunjung, dan tamu wajib mentaati Protokol Covid-19 di antaranya menggunakan masker standar/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter, dan menerapkan etika batuk/bersin.
5. Masing-masing Fakultas dan Unit serta…












