CIMAHI, LINES.id – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Cimahi melaksanakan verifikasi akhir usulan pendirian tempat ibadat Gereja Betani yang diajukan Yayasan Betania Fresh Anointing (BFA) di Jl. H.M.S. Mintaredja Kelurahan Baros, Rabu (25/11/2020).
Bertempat di RM Sate Maranggi, acara verifikasi tahap akhir ini difasilitasi Yayasan BFA, hadir dari tim verifikasi FKUB yaitu KH Hafidz Suyuti (Ketua tim verifikasi/Wakil Ketua FKUB), H Yana Permana (Sekretaris tim verifikasi /Sekretaris FKUB), dan para anggota yakni Ir H Dwi Hartono, Ir H Subarna, H Achmad Muchid, Pdt Hita R Baiin.
Selain itu, hadir Lurah Baros H Agus Irwan Kurniawan SIP, perwakilan Kepala Kantor Kesbang Kota Cimahi, Babinsa, Babinkamtibmas, para ketua RW 9,10,11 Kelurahan Baros dan masyarakat sekitar.
Lurah Baros H Agus Irwan Kurniawan SIP mengatakan, verifikasi ini sudah disetujui masyarakat sekitar, dengan adanya bukti tanda tangan dari para warga. “Benar bahwa masyarakat yang setuju dan ikut tandatangan adalah warga kami,” katanya.
Baca juga: Munas X MUI, Ketua Umum LDII Dukung Islam Washatiyah
Baca juga: Mahasiswa UMI Gagas Upaya Pencegahan Sikap Intoleransi Melalui Nilai Budaya Lokal
Sementara KH Hafidz Suyuti menyampaikan pentingnya kerukunan umat beragama. “Tugas FKUB itu lebih berat daripada MUI, karena di FKUB terdapat 6 agama yang diakui pemerintah, dan FKUB sebagai perpanjangan tangan pemerintah ditugasi dalam pembinaan kerukunan antar umat beragama. Motto FKUB adalah masyarakat rukun, negara maju,” ucapnya.
Pelaksanaan Verifikasi
Dalam paparan verifikasi, Yana Permana mensosialisasikan pendirian tempat ibadah. Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006, bahwa pendirian tempat ibadah harus didukung masyarakat setempat minimal 60 orang dan pengguna minimal 90 orang jemaat.
Dalam pelaksanaan verifikasi telah dilakukan pengecekan adanya susunan panitia, kesesuaian spec/volume dan RAB, dan kesesuaian gambar, pendirian tempat ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan bersungguh-sungguh, tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jadi Panelis, Ombudsman Sulbar: Paslon Lebih Serius Perhatikan Pelayanan Publik
Baca juga: LDII Launching e-Learning Yang Fokus Pada Pendidikan Karakter
Setelah melakukan verifikasi bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Cimahi berkaitan dengan pengecekan lampiran KTP, FKUB dalam verifikasi tahap akhir ini meminta Yayasan BFA menghadirkan minimal 50 persen dari warga masyarakat sekitar yang setuju dan telah menandatangani usulan pendirian tempat ibadah Gereja Betani Baros Cimahi, terdiri dari warga RW 9, 10 dan 11 Kelurahan Baros yang bertetangga dengan lokasi yang diusulkan.
Acara diakhiri penandatangan berita acara verifikasi oleh Wakil Ketua FKUB KH Hafidz Suyuti didampingi Sekretaris FKUB H. Yana Permana dan Ketua Yayasan BFA Pdt. Agung Takariana. (Fadel/LINES)
Follow Berita Lines Indonesia di Google News.
Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.