Pemerintah akan Rombak Program Dana Pensiun PNS

Dana Pensiun
Ilustrasi dana pensiun (Foto: freepik.com)

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 disebutkan, bahwa program pensiunan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KemenPANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero).

Dari catatan BPK, Pemerintah belum menetapkan peraturan pelaksanaan terkait dengan jaminan pensiun PNS sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yaitu paling lambat 2 tahun sejak UU diundangkan.

BPK menyebut, tata kelola penyelenggaran jaminan pensiun PNS, TNI, dan Polri belum diatur secara lengkap dan jelas, serta belum disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan pengelolaan pensiun, BPK menilai masih terdapat permasalahan, yakni belum ada penunjukan dewan pengawas yang bertanggung jawab secara langsung terhadap pengelolaan program pensiun. Serta belum ada penetapan besaran iuran pemerintah selaku pemberi kerja pensiun sejak tahun 1974.

Pemerintah Belum Susun Peraturan Pelaksanaan

Selain itu, pemerintah belum menyusun peraturan pelaksanaan terkait dengan pengalihan program Pensiun PNS, TNI, dan Polri kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sebagaimana amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS tersebut mengamanatkan penyelesaian pengalihan bagian program Pensiun PNS, TNI, dan Polri yang sesuai UU Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.




Baca juga: Sebelum UFC 254, Khabib Pamer Foto Jari Kaki Patah

Baca juga: OJK Tutup 206 Fintech Ilegal, Ini Daftarmya

 

“Akibatnya pelaksanaan program pensiun saat ini belum dapat menjamin kesejahteraan pensiunan PNS, TNI, dan Polri sebagaimana diamanatkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU 40 tentang SJSN,” jelas BPK.

BPK juga menyoroti bahwa pemerintah tidak lagi mewajibkan badan penyelenggara untuk menyampaikan laporan aktuaris sebagai bagian dari laporan berkala yang harus disampaikan kepada pemerintah.

Tidak adanya laporan aktuaris itu membuat pengelolaan risiko keuangan negara belum mempertimbangkan kewajiban pemerintah atas perhitungan aktuaria dalam program jaminan Pensiun PNS, TNI, dan Polri.

Akibatnya, adanya risiko peningkatan belanja pensiun di masa depan yang akan berdampak pada penurunan manfaat pensiun, peningkatan iuran sampai dengan keberlangsungan program jaminan pensiun bagi PNS, TNI, dan Polri.

Pemerintah akan rombak program…