Pj Ketum LDII Bicara Posisi Strategis Ormas Islam dalam Kontribusi Membangun Bangsa

Ormas Islam LDII
Pj Ketua Umum DPP LDII Ir H Chriswanto Santoso MSc.

 Melihat posisi ormas sebagai penyalur aspirasi masyarakat, tentu ormas tidak berposisi sebagai pesaing pemerintah atau negara. Namun bekerja sama untuk mencapai tujuan berdirinya bangsa Indonesia, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Untuk mewujudkan cita-cita pendirian bangsa itu, ormas Islam dalam hal ini LDII harus dijalankan dengan sukarela sebagai bagian dari ibadah (lillahi ta’ala), mandiri, swadaya, dan pengurus maupun anggotanya mematuhi norma-norma yang berlaku, baik aturan pemerintah maupun organisasi. Hal tersebut selaras dengan definsi masyarakat kewargaan (civil society) dari Alexis de’Tocqueville, bahwa civil society – yang ormas-ormas berada di dalamnya — didefinisikan sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan, antara lain: kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), dan keswadayaan (self–supporting), dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.




Baca juga: LDII Bumiwonojero Nabire Serahkan Bantuan Korban Bencana Kebakaran

Baca juga: SAHIH, Alat Pemantau Hoaks Karya LDII Bali

 

SDM Profesional Religius

Mengutip AS Hikam, civil society adalah suatu wilayah yang menjamin berlangsungnya perilaku, tindakan dan refleksi mandiri, tidak terkungkung oleh kondisi kehidupan material, dan tidak terserap di dalam jaringan-jaringan kelembagaan politik resmi. Di dalamnya tersirat pentingnya suatu ruang publik yang bebas, agar warga lebih berdaya, dan mengembangkan komunikasi antar masyarakat dengan bebas.

Dari definisi civil society tersebut, sejak 1972, LDII selain berdakwah juga membangun karakter anggota atau warganya menjadi SDM profesional religius. Konsep tersebut, mendorong warga LDII memiliki karakter alim-faqih, berakhlak mulia, dan mandiri (Tri Sukses). Mereka memiliki memiliki enam tabiat luhur. Secara persona, tabiat luhur berupa sikap jujur, amanah, bekerja keras dan mengembangkan pola hidup hemat (muzhid mujhid). Sementara dalam kehidupan sosial, mereka dapat hidup rukun, kompak, dan bisa bekerja sama dengan baik di lingkungannya. Dalam membangun masyarakat profesional religius, LDII mengedepankan wawasan kebangsaan – yang merupakan salah satu program kerja utama LDII selain dakwah.

Program membangun SDM profesional religius tersebut, juga tak terlepas dari kondisi lingkungan strategis (lingstra) yang selalu berubah. Program tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi lingstra. Pada era kekuasaan terkonsentrasi di tangan Orde Baru, seluruh kegiatan ormas harus dipantau dan diawasi. Untuk itu, selain membangun relasi horisontal, LDII juga membangun penguatan relasi vertikal, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sejumlah program dan kegiatan…