MAMUJU, LINES.id – Tim Pemeriksa Ombudsman RI Sulawesi Barat menyatakan aduan terkait keluhan warga mengenai pelayanan di SD Negeri Salu Biru, Kecamatan Tapalang Barat, akhirnya membuahkan hasil dan sudah ditutup.
Irfan Gunadi Asisten Ombudsman RI yang mengampu laporan tersebut memaparkan kronologi aduan tersebut. “Aduan ini sampai ke meja Ombudsman karena keresahan warga melihat kondisi proses belajar mengajar di SDN Salu Biru mengalami penurunan drastis,” jelas Irfan, Kamis (13/8/2020).
Kepada tim penerima aduan Ombudsman Sulbar, pelapor adalah salah satu orang tua siswa di sekolah tersebut. Ia mengakui bahwa sebelumnya SDN Salu Biru merupakan sekolah yang pernah menyabet sejumlah prestasi pada lomba di tingkat Kabupaten.
Baca juga: Jaga Kebugaran Fisik, Ombudsman Sulbar Ajak Kaum Muda Olahraga Bersama
Baca juga: Ombudsman Serahkan LAHP Dugaan Maladministrasi Pemerintah Desa Pidara
Namun demikian sejak Oktober 2019, proses belajar mengajar dan kegiatan lainnya di SDN Salu Biru dirasakan mulai lesu. Bahkan sejak saat itu juga Kepala SDN Salu Biru tidak pernah muncul di sekolah.
Kronologi aduan
Setelah berlangsung selama 3 bulan, pada saat itu sejumlah orang tua siswa akhirnya mendatangi kediaman kepala sekolah SDN Salu biru. Mereka mendapat keterangan langsung dari kepala sekolah yang mengaku tidak pernah melaksanakan tugas, lantaran adanya masalah internal di sekolah. Sehingga memilih tidak masuk sekolah bahkan telah menyampaikan surat pengunduran diri yang disampaikan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Tapalang Barat.
Sejumlah orang tua siswa juga telah membawa masalah ini ke Kantor Cabang Dinas Kecamatan Tapalang Barat, namun tidak membuahkan hasil. Karena sudah berlarut-larut tanpa penyelesaian, masalah ini akhirnya dilaporkan ke Kantor Ombudsman RI Sulawesi Barat.
Baca juga: Ombudsman dan BKIPM Mamuju, Mitra Kerja Perbaikan Layanan Publik
Baca juga: Perbaikan Tak Dilaksanakan, Ombudsman Sulbar Kembali Panggil Kepala SMA N 1 Matangnga
Tindaklanjut yang dilakukan tim Ombudsman, klarifikasi dan pemeriksaan kepada sejumlah pihak terkait serta dokumen.
Adapun hasil pemeriksaan. Tim Ombudsman menyatakan, telah terjadi tindakan maladministrasi berupa tidak memberi pelayanan kepada SD Negeri Salu Biru.
“Secara aturan telah terjadi tindakan maladministrasi yang dilakukan Ibu kepala sekolah. Adapun polemik yang dapat membahayakan dirinya itu masalah lain. Karena pengancaman itu urusan pidana dan harusnya dilaporkan kepada pihak kepolisian,” jelas Irfan.
Baca juga: Konsiliasi Ombudsman Hadirkan DPRD Sulbar, Pemprov Sulbar dan Pemilik Lahan, Ini Hasilnya
Baca juga: Ombudsman Sulbar: Eksistensi Pendidikan di Era Pandemi Perlu Dijaga
Namun demikian kata Irfan, masalah ini sudah mendapat tanggapan dan penyelesaian dari atasan terlapor dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju. Yakni dengan menugaskan kepala sekolah yang baru di SDN Salu Biru.
“Karena sudah ada penyelesaian oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju, maka laporan ini kami nyatakan ditutup. Dan tim kami akan melakukan monitoring 14 hari yang akan datang untuk memastikan laporan ini selesai dengan baik dan tidak ada lagi masalah,” pungkas Irfan.












