BANDA ACEH, LINES.id – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT tidak pernah janjikan bantuan Sembako untuk masyarakat Aceh terimbas Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Malaysia. Yang benar, Pemerintah Aceh rencana mau menyahuti seruan dari Malaysia, namun terhambat dengan regulasinya.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) kepada awak media di Banda Aceh, Selasa (4/8/2020).
Ia menanggapi Presiden Komunitas Melayu Aceh Malaysia (KMAM), Datuk Haji Mansyur Bin Usman di Malaysia, yang dirilis media online. Dan link beritanya dibagikan (share) melalui WhatsApp Group, sejak Minggu (2/8/2020).
Seperti diberitakan, Datuk Haji Mansur menilai Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah tidak besungguh-sungguh menyalurkan bantuan untuk warga Aceh di Malaysia yang terkena imbas Covid-19.
Baca juga: Plt Gubernur Aceh Komitmen Selesaikan Pembangunan RSUD dan Atasi Banjir di Aceh Selatan
Baca juga: Bupati Aceh Selatan Resmi Dilantik, Plt Gubernur Aceh Dorong Perkuat Ketahanan Pangan
Ia merasa kendalanya bukan izin Pemerintah Pusat karena sudah berbulan-bulan. Masyarakat Aceh di Malaysia kecewa, dan Datuk menduga ada unsur politik di baliknya, tulis media tersebut.
“Penilaian Datuk Haji Mansur sama-sekali tidak berdasar,” sanggah Jubir yang akrab disapa SAG itu, oleh awak media dan kalangan lainnya.
Yang benar, tambahnya, pada 23 April 2020, ada Seruan Bersama Masyarakat Aceh di Malaysia, yang isinya antara lain meminta Pemerintah Aceh untuk mengambil langkah tertentu agar kebutuhan darurat warga Aceh di Malaysia terpenuhi.
Berawal dari seruan itu, Pemerintah Aceh mau menyahuti dengan merencanakan bantuan 10 ribu paket Sembako (RM 50/paket). Yang penyalurannya melalui Duta Besar Indonesia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata SAG.
Baca juga: Sempat Ditangkap di Perairan Thailand, Enam Nelayan Aceh Tiba di Indonesia
Menindaklanjuti rencana tersebut, Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah, MT meminta bantuan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19. Serta Menteri Luar Negeri (Menlu) RI untuk menugaskan Duta Besar Indonesia di Malaysia agar berkenan menyalurkan Sembako kepada Masyarakat Aceh di sana.
Akan tetapi, Surat Gubernur Aceh bernomor 440/6682, tanggal 27 April 2020, tentang Mohon Bantuan Penyaluran Masa Darurat untuk Masyarakat Aceh di Malaysia tersebut, belum ada tanggapannya hingga saat ini. Baik dari Kepala BNPB maupun dari Menlu RI di Jakarta.
“Kronologisnya begitu, bukan menjanjikan Sembako, melainkan niat baik ingin menyahuti Seruan Bersama Masyarakat Aceh di Malaysia, tapi urung terlaksanakan,” ujar SAG.
Bantuan untuk WNI di luar negeri harus seizin Kemenlu
Selanjutnya SAG yang juga Juru Bicara Covid-19 Aceh itu mengatakan, Pemerintah Aceh tidak dapat menyalurkan bantuan dana tunai atau non tunai (Sembako) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di Luar Negeri tanpa seizin Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
Baca juga: Reakreditasi Teknik Industri FTI UMI Dilakukan Secara Virtual
Baca juga: Soal dan Jawaban TVRI Kelas 1-3 SD Selasa 4 Agustus 2020: Nilai Tempat Satuan, Puluhan dan Ratusan
“Kewenangan itu sangat jelas diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dan Peraturan Menlu RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan WNI di Luar Negeri,” kata SAG menunjuk dasar regulasinya.
Hal yang sama berlaku bagi warga Aceh di negara lain. Masyarakat Aceh tersebar di pelbagai negara, bukan hanya di Malaysia. Bila masyarakat Aceh di Malaysia mendapat bantuan, bantuan tersebut harus adil dan merata bagi seluruh warga Aceh yang tersebar di pelbagai negara, hampir di seluruh dunia.
Pada sisi lain, lanjutnya, pengelolaan…












