JAKARTA, LINES.id – Artis sekaligus pengusaha Ruben Onsu kalah dalam perebutan merek dagang Geprek Bensu. Gugatan Ruben Onsu terkait hak merek ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Dilansir CNNIndonesia, MA bahkan meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu terkait lukisan dan logo atas nama Ruben Onsu dibatalkan. Alasannya, merek dagang Geprek Bensu menyerupai usaha tergugat. Ruben sendiri mengajukan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu.
Penolakan MA tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Putusan itu menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr yang dinilai sama dengan Geprek Bensu miliknya.
Baca juga: Agar Tak Senasib Ruben, Pahami Arti Hak Merek Dagang
Baca juga: Dampak PSBB, Transaksi Dompet Digital Naik 100 Persen
“Menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya,” bunyi putusan tersebut dikutip dari situs resmi MA, Kamis (11/6/2020).
“Penggugat rekonsepsi adalah pemilik pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + lukisan. Nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono.”
MA turut memerintahkan…












