Ini Alasan PD BIMEX Bengkulu Berubah Status Badan Hukum Menjadi Perseroan Daerah

PD BIMEX
Wakil Gubernur Dedy Ermansyah membacakan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu terkait status badan hukum PD BIMEX.

BENGKULU, LINES.id – Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu atas Raperda Usulan Gubernur Bengkulu. Tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahan Daerah BIMEX Bengkulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah BIMEX Bengkulu.

Nota penjelasan Gubernur Bengkulu atas Raperda tersebut disampaikan secara Virtual pada agenda Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke-4 Masa Persidangan ke-2 Tahun Sidang 2020, di Ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu, Senin (8/6/2020).

Dalam penjelasannya, Gubernur Bengkulu mengatakan, salah satu BUMD di Provinsi Bengkulu yaitu Perusahan Daerah Bengkulu Impor Ekspor (PD BIMEX) yang didirikan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 1986 tentang PD BIMEX.




Baca juga: Pemprov Bengkulu Lakukan Evaluasi Penanganan Covid-19, Ini Hasilnya

Baca juga: KPU Usul Pembelian APD, Pemprov Bengkulu Percepat Realisasi Anggaran

 

Berdasarkan laporan evaluasi kinerja PD BIMEX Tahun Buku 2015 yang dilakukan oleh BPK dan BPKP Perwakilan Bengkulu, menemukan beberapa hal negatif terkait hasil kinerja yang tergolong tidak baik dari beberapa aspek penilaian.

Nota penjelasan Gubernur Bengkulu

“Dari laporan evaluasi BPKP tersebut, dapat dilihat bahwa PD BIMEX memerlukan upaya penyelamatan agar dapat menciptakan kondisi baik, sehingga mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan Provinsi Bengkulu,” jelas Wagub Dedy Ermansyah, membacakan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu.

Lanjutnya, terdapat beberapa permasalahan untuk perbaikan kinerja PD BIMEX, salah satunya status yang masih Perusahan Daerah dan belum Perseroan Daerah (PT).

Dalam lingkup kegiatan usaha…