MAKASSAR, LINES.id – Hari ke-25 Pesantren Ramadan Virtual 1442 H Universitas Muslim Indonesia (UMI) membahas “Poligami dalam Perspektif Islam dan Kesehatan” dengan narasumber Wakil Dekan I Fakultas Kedokteran (FK) UMI Dr dr Nasruddin Andi Mappawere SpOG, Jumat (7/5/2021).
Hadir Bidang Pendidikan Yayasan Wakaf UMI Prof Dr Hj Masrurah Mokhtar MA, Psikolog Syahrul MPSi, Ketua Forum Pemerhati Perempuan Hj Nurfadjeri MPd, sejumlah dosen dan mahasiswa UMI. Acara dipandu host Dr M Ishaq Shamad dan Dr Nurjannah Abna.
Dr Nasruddin menjelaskan dari sisi medis perempuan memiliki keterbatasan, karena ada haid, menstruasi, dan menopause, sementara laki-laki tetap produktif sampai usia tua. Oleh karena itu, alasan ini yang sering dijadikan latar belakang suami menikah lebih dari satu. “Selain itu, Islam memerintahkan untuk menikahi 2, 3, sampai 4 wanita, namun jika tidak sanggup adil, maka cukup satu saja,” jelasnya.
Psikolog Syahrul menjelaskan bahwa umumnya keluarga yang berpoligami menimbulkan ekses psikologis bagi istri-istri dan anak-anaknya. Ia sendiri menemukan ada sejumlah mahasiswa yang ayahnya berpoligami, mengalami masalah psikologis, sehingga butuh konseling di Bidang Konseling UPT PKD UMI. “Umumnya, tidak ada wanita yang mau dipoligami, sebab menimbulkan ekses psikologis dan sosial,” jelasnya.
Adil Kunci Poligami
Prof Dr Masrurah Mokhtar menjelaskan ada penelitiannya yang dimuat dalam buku berjudul “Jangan Larang Suami Kawin Lagi”. Isi buku tersebut menunjukkan jika istri tak mampu lagi melayani suami, maka istri tidak boleh melarang suami kawin lagi. Sebaliknya jika istri mampu melayani dengan baik, maka suami tidak boleh berpoligami.
Baca juga: Pelantikan BSO KBMFK UMI Periode 2021, Dekan FK UMI: Selamat Berkarya
Baca juga: Penguatan Kompetensi Keilmuan Mahasiswa, Prodi Teknik Sipil FT UMI Rekrut Dosen Praktisi
Selain itu, ia sendiri mengalami selama bersama suaminya, ia mampu melayani dengan baik, sehingga suaminya tidak menikah lagi. “Jika memang Allah menghendaki, biar bagaimanapun dicegah, maka suami pasti menikah lagi, demikian pula sebaliknya, biar suami didorong untuk poligami, jika Allah tidak menghendaki, maka suami tak akan menikah lagi,” jelasnya.
Host Dr M Ishaq Shamad mengemukakan Islam hanya menyiapkan jalan “darurat”, bagi suami berpoligami. Sebab Nabi Muhammad Saw, tidak menikah selama Khadijah istrinya masih hidup. Nanti Khadijah wafat, baru Nabi menikahi Aisyah r.a yang umurnya belasan tahun. “Karena itu, hakekatnya Islam, adalah monogami,” sebutnya.
Host Nurjannah Abna mengatakan dalam pandangan Islam poligami boleh dilakukan jika memenuhi syarat yang sudah jelas dalam Alquran yaitu mampu berlaku adil atau dalam kondisi tertentu. Tidak boleh melakukan pembenaran untuk poligami hanya berlandaskan kebutuhan biologis dan melupan unsur keadilan karena akan memberikan dampak psikologis dan sosial bagi keluarga.












