MAKASSAR, LINES.id – Gugatan banding oleh mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Dr R Sudirman SE MSi dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Rektor UMI Prof Sufirman Rahman, Senin (11/1/2021). “Hasil putusan banding dengan pertimbangan hukum bahwa Dr R Sudirman dipandang tidak punya kepentingan hukum berkaitan dengan proses pemilihan Dekan di FK UMI,” kata Prof Sufirman.
Dalam pertimbangan hukum putusan banding lanjut Prof Sufirman, bahwa Rektor UMI Prof Dr H Basri Modding SE MSi tidak berlaku sewenang-wenang di dalam mengeluarkan surat keputusan tentang pelepasan amanah Dr R Sudirman sebagai Dekan FKM.
“Rektor UMI menurut penilaian hakim itu tidak sewenang-wenang, tetapi Rektor UMI sudah tepat dan benar menurut hukum yang berlaku di UMI,” imbuhnya.
Putusan Banding PT TUN Makassar
Selain itu, di dalam pertimbangan hukum dijelaskan bahwa pertimbangan Majelis Hakim PTUN Makassar sudah tepat dan benar sesuai hukum yang berlaku. Sehingga untuk menghindari pengulangan pertimbangan hukum yang sama, maka pertimbangan hukum tersebut diambil alih sebagai pertimbangan hukum dan pendapat Majelis Hakim PT TUN Makassar dalam memutus perkara di tingkat banding.
Baca juga: Revitalisasi Sungai Pampang, Komitmen UMI Tingkatkan Kemaslahatan Umat
Baca juga: Mengawali Tahun 2021, UMI Gelar Dzikir dan Doa Bersama
Maka, berdasarkan rapat musyawarah Majelis Hakim PT TUN Makassar atas perkara banding nomor 205/B/2020/PTTUN.Mks. pada Rabu, 6 Januari 2021 menghasilkan diktum antara lain menerima permohonan banding pembanding/penggugat, menguatkan putusan PTUN Makassar nomor 49/G/2020/PTUN.Mks tanggal 16 September 2020, dan menghukum pembanding/penggugat dihukum membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan.
“Atas putusan tersebut, mengingat pengganti Sudirman sudah menjabat secara definitif, maka putusan ini sekaligus mengokohkan, menguatkan bahwa tidak ada yang berubah. Dekan yang ada sekarang (Dr Suharni A Fachrin SPd SKM MKes), yang sudah dilantik untuk masa jabatan 4 tahun itu tetap kokoh pada tuntutannya sebagai dekan. Kalau masih tidak puas maka bisa mengajukan upaya hukum kasasi,” pungkas Prof Sufirman.
Diketahui sebelumnya, penggugat yakni Dr R Sudirman eks Dekan FKM UMI melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan nomor 49 tahun 2020 yang menyatakan gugatannya ditolak oleh Majelis Hakim PTUN Makassar. Dalil pokok penggugat adalah pihak Rektor UMI melakukan pergantian atau pemilihan dekan periode baru. Sedangkan masa jabatan Dr R Sudirman masih tersisa kurang lebih 3 bulan.












