Telusuri Aliran Suap Benih Lobster, KPK Gandeng PPATK

KPK
Ilustrasi aliran dana (Foto: jawapos.com)

JAKARTA, LINES.id – Menindaklanjuti aliran korupsi ekspor benih lobster (benur), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. KPK terus mengendus pihak yang menikmati dana haram dalam pemufakatan jahat tersebut.

“Tentu KPK akan melibatkan pihak lain termasuk pihak perbankan maupun PPATK dalam penelusuran dugaan aliran dana,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta seperti dilansir medcom.id, Rabu (3/12/2020).

KPK menjamin akan menangkap pihak yang terlibat dalam korupsi ekspor benur, perorangan maupun korporasi. Penyidikan Lembaga Antirasuah terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

“Terkait aliran dana dugaan suap, kami memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut,” tegas Ali.

Baca juga: PPG UNM Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaporan Kegiatan PPG Tahun 2020

Baca juga: Positif Covid-19, Gubernur Anies Baswedan Pilih Tetap Kerja

 

Perkara ini menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Yakni Staf Khusus Menteri KP Safri, Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.

Dilansir medcom.id, satu tersangka sebagai pemberi yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan USD100ribu (Rp1,4 miliar, kurs USD1=Rp14.200) dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan untuk berbelanja dengan istri serta Andreau dan Safri ke Honolulu, Hawaii.

Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.

Baca juga: Rektor UNM Buka Sosialisasi Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Baca juga: Kapolresta Solo: Kepolisian dan Senkom Bersama Wujudkan Pilkada Sehat dan Aman

 

Sangkaan Pasal

Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.