MA turut memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografi dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM mencoret pendaftaran merek-merek Geprek Bensu atas nama Ruben Onsu dari Indonesia Daftar Merek.
Hal ini dikarenakan nama yang didaftarkan menyerupai nama atau singkatan badan hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono.
MA juga menyatakan penggugat konpensi dan tergugat rekonpensi harus membayar biaya perkara senilai Rp1,91 juta.
Baca juga: Data Terupdate Pekerja yang Dirumahkan hingga Kena PHK
Baca juga: Kabar Baik, Pertamina Tawarkan Cashback 30%, Ini Caranya!
Kronologi gugatan merek
Sebelumnya, gugatan terkait kepemilikan merek ini dilayangkan Ruben ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019. Langkah ini diambil usai gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait kepemilikan merek ditolak majelis hakim.
Ruben Onsu mengajukan gugatan tersebut pada 25 September 2018. Hal itu disebabkan penggunaan nama Bensu untuk merek bisnis ayam miliknya sama dengan merek dagang milik Benny Sujono, namun gugatan itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2019.
Kasus yang berkaitan dengan hak merek Geprek Bensu ini pun berlanjut ke tingkat MA yang juga menolak gugatan Ruben Onsu.












