JAKARTA, LINES.id – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengatakan, jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di tatanan kehidupan normal baru atau new normal, akan tetap berlaku 8 jam.
Dilansir cnbcindonesia, hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Andi Rahadian. Andi mengatakan, bahwa jam kerja PNS di era new normal akan seperti hari kerja biasa.
“Jam kerja setelah Ramadhan kembali ke jam kerja seperti hari kerja biasa. Sesuai dengan ketentuan jam kerja di masing-masing Kementerian/Lembaga di Pusat dan Daerah,” kata Andi kepada CNBC Indonesia, Minggu (31/5/2020).
Baca juga: Menko Polhukam: Kebijakan New Normal Baru Wacana, Belum Keputusan Resmi Pemerintah
Baca juga: Ini Skenario Tahapan New Normal untuk Pemulihan Ekonomi Mulai 1 Juni 2020
Artinya, jam kerja PNS di era new normal nanti akan tetap berlaku seperti hari-hari yang sudah dilakukan sebelumnya, di mana para PNS akan masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 17.00 WIB atau dengan waktu kerja selama 8 jam.
Andi juga menyampaikan, sampai saat ini, untuk PNS yang akan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) tidak akan diatur berdasarkan jenis umur.
Jadi, semua PNS usia yang paling muda sampai tua, harus tetap bekerja di kantor. Dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing pegawai.
“Belum ada batasan usia [yang harus bekerja di kantor],” jelas Andi.
Seperti diketahui, pada 5 Juni…












