JAKARTA, LINES.id – Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kabupaten Bekasi sedang bersiap-siap untuk melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pasalnya permintaan PSBB telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
Dilansir The Jakarta Post, sebuah Surat Keputusan Menteri yang diterbitkan pada hari Sabtu-salinan yang diperoleh oleh The Jakarta Post-menunjukkan persetujuan Kementerian dari permintaan. Karena eskalasi signifikan dari kasus COVID-19 di lima kota dan daerah sekitar ibu kota.
Keputusan dibuat berdasarkan hasil studi epidemiologi serta kesiapan daerah dalam aspek ekonomi sosial.
“Perlu bagi kota dan kabupaten tersebut untuk mengimplementasikan PSBB untuk mengekangkan penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut,” sebagaimana tertulis dalam dekrit Menteri.
Jakarta daerah pertama pemberlakuan PSBB
Jakarta pada hari Jumat menjadi daerah pertama yang memberlakukan PSBB. Sesuai dengan status PSBB, Sebagai upaya mencegah penyebaran lebih lanjut dari COVID-19. Pada hari Minggu siang, kasus positif dikonfirmasi sebanyak 1.948, yang mewakili 50 persen kasus nasional.
Baca juga: Kerja Sama dengan Kemenkes, LDII Bekasi Utara Bagikan Masker Gratis
Baca juga: Update Covid-19: Kasus Positif Bertambah 399 Menjadi 4.241 Orang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah mengusulkan agar kebijakan PSBB diterapkan di kota satelit Jakarta, karena wabah tersebut telah mempengaruhi seluruh wilayah.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan usulan kepada Kementerian Kesehatan bahwa pada hari Rabu mengimplementasikan status PSBB di lima kota dan kabupaten sekitar ibukota.
Peraturan Pemerintah Tahun 2020 tentang PSBB mewajibkan pemerintah daerah untuk mendapatkan izin yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan sebelum memberlakukan pembatasan sosial di wilayah mereka.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Achmad Yurianto mengatakan, pedoman teknis pembatasan akan dipersiapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Mereka harus mengeluarkan peraturan daerah tentang kapan dan bagaimana menerapkan pembatasan tersebut,” kata Yurianto, yang juga merupakan juru bicara pemerintah untuk COVID-19, seperti dikutip oleh kantor berita antara.
Ridwan mengatakan ia akan berkoordinasi dengan Walikota dan Bupati serta Forum Komunikasi kepemimpinan daerah (Forkopimda) untuk membahas persiapan implementasi kebijakan.
Persiapan PSBB Bogor dan Depok
Bogor dan Depok menyarankan kepada pemerintah provinsi bahwa pembatasan sosial diberlakukan pada hari Rabu atau Kamis.
Baca juga: Imbas PSBB, Kemenag Akan Gelar Manasik Online
Baca juga: Perusahaan Beroperasi Saat PSBB, Kemenperin Minta Industri Kantongi Surat Izin Operasional
Deputi Walikota Bogor Dedie A Rachim mengatakan telah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk melaksanakan simulasi sebelum pelaksanaan kebijakan.
Sementara itu, Walikota Depok Muhammad Idris mengatakan bahwa Ia sedang menyusun surat keputusan Walikota. Yang akan dikeluarkan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan keputusan daerah sebagai dasar hukum bagi PSBB di daerah tersebut.
Walikota Bekasi rahmat Effendi mengatakan kotamadya siap mengikuti protokol pembatasan. Pemerintah Bekasi sebelumnya telah memberlakukan kebijakan yang lebih ketat. Termasuk memesan semua minimarket ditutup pukul 8 malam.
Jabodetabek meliputi Tangerang Selatan, kotamadya Tangerang dan Kabupaten Tangerang di Banten, serta Kota Depok, kotamadya Bekasi, Kabupaten Bekasi, kotamadya Bogor dan Kabupaten Bogor di Jawa Barat. Ini mencakup daerah yang ditempati oleh sekitar 30.000.000 penduduk. Banyak di antaranya, dalam keadaan normal, bolak-balik ke ibukota untuk bekerja.












