MAKASSAR, LINES.id – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Sulsel. Dalam sidaknya ia menemukan kurangnya petugas pelayanan dan berkas yang harus bolak-balik. Kadis PM PTSP Sulsel, Jayadi Nas memberikan klarifikasi.
Jayadi Nas mengatakan sangat mengapresiasi atas kedatangan Gubernur Sulsel mengecek pelayanan di PTSP sebagai tindak lanjut hasil pemantauan dari KPK sekaligus memastikan kondisi di lapangan.
“Jadi pertama kami sangat mengapresiasi kedatangan Gubernur untuk memastikan kondisi di lapangan. Kemudian terkait petugas pelayanan yang kosong itu karena semua pelayanan dilakukan secara online,” ungkap Jayadi, Rabu (11/11/2020).
Jayadi menjelaskan kurangnya petugas pelayanan yang biasanya 7 orang menjadi 3 orang seperti yang disaksikan Gubernur Sulsel saat sidak karena imbas dari sistem online.
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Ini Pesan Gubernur Sulsel untuk Generasi Muda
Baca juga: Dialog Pencegahan Terorisme UMI-FKPT Sulsel, Hadirkan BNPT RI hingga Eks Napiter
“Memang benar banyak kursi pelayanan kosong, karena semua sudah sistem online seperti untuk izin penelitian yang hampir 53 persen, kemudian izin lainnya yang telah diserahkan ke kabupaten dan kota. Sehingga petugasnya dipindahkan ke bidang lainnya yang membutuhkan tenaganya,” paparnya.
Jayadi Nas juga mengaku untuk berkas yang bolak-balik karena pemohon izin harus memenuhi berkasnya hingga lengkap.
Pelayanan Satu Pintu
“Setelah Gubernur Sulsel pulang, saya langsung rapat dengan Kadis ESDM bersama seluruh jajarannya. dan dijelaskan berkas bolak-balik itu karena pemohon harus memenuhi kelengkapan berkasnya serta ada hal lainnya yang tidak bisa diwakili. Seperti harus membayar jaminan di bank. Jadi bukan persoalan di OPD satu ke OPD lainnya,” jelansya.
Lebih jauh ia mengatakan, dari sidak yang dilakukan Gubernur Sulsel, kami langsung melakukan perbaikan. Di antaranya petugas pelayanan harus yang teknis dan memiliki kewenangan menindaklanjuti berkas.
Baca juga: Resmi Dilantik sebagai Ketua TP-PKK Aceh, Ini Pesan Gubernur
Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun, Gubernur Aceh: Lanjutkan Program Gencar
“Yang didapat KPK kebanyakan karena persoalan teknis dimana petugas pelayanan hanya staf biasa sehingga tidak mempunyai kewenangan. Oleh karena itu ini dirubah harus petugas teknis dan mempunyai kewenangan serta dibuat sebuah sistem semua berkas yang masuk di PTSP harus diketahui di setiap bidang di OPD,” pungkasnya.
Pj Bupati Luwu timur ini menambahkan semua pelayanan perizinan dilakukan satu pintu di DPM PTSP sehingga tidak ada lagi yang dibawa ke OPD.
“Intinya kita akan bekerja lebih baik lagi dan semua pelayanan perizinan dipastikan berjalan baik dan lancar,” tutupnya.












