PALANGKA RAYA, LINES.id – Gugus Tugas Reforma Agraria tahun 2020 menargetkan sertifikasi terhadap redistribusi tanah sebanyak 16.228 sertifikat, IP4T 14.947 bidang, PTSL 35.218 sertifikat di wilayah Kalimantan Tengah.
Selain itu juga ditargetkan sertifikasi terhadap sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kalteng meliputi pensertifikatan tanah lokasi transmigrasi, TORA hasil PPTKH, alokasi 20 % tanah HGU untuk kegiatan plasma perorangan.
Kemudian eks tanah terlantar yang masih menunggu SK dari BPN Pusat, tanah bekas tambang, kegiatan PTSL, lokasi hutan produksi yang dapat dikonversi (eks HPK) yang tidak produktif lagi. Serta lahan pengembangan food estate juga dijadikan target Gugus Tugas Reforma Agraria di wilayah Kalteng 2020.
Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria 2020 di Kalimantan Tengah ini berpusat di Kantor Wilayah BPN Provinsi. Serta didukung Kantor BPN Kabupaten Pulang Pisau, Katingan, Kotawaringin Timur dan Kantor BPN Kota Palangka Raya.
Baca juga: Soal dan Jawaban TVRI Kelas 4-6 SD Rabu 29 Juli 2020, Materi Kekayaan Alam
Baca juga: Mendagri: Lulusan IPDN Dituntut Lahirkan Birokrat yang Ilmuwan
“Ini penting untuk dilakukan pembahasan. Di mana kami Pemprov Kalteng berharap kelancaran serta penanganan masalah agraria ini dapat dilakukan dengan baik. Untuk membantu daerah dan masyarakat di Kalteng,” jelas Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalteng
Sugianto Sabran mengemukan hal itu ketika membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalteng. Diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (29/7/2020).
Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria 2020 dengan tema “Mewujudkan Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Tengah Melalui Integrasi Lembaga Reforma Agraria” itu diikuti Pimpinan OPD terkait. Serta Kepala BPKH Wilayah XXI Palangka Raya dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Sedangkan dari Kementerian terkait adalah Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong. Serta Dirjen Penataan Agraria Tata Ruang Andi Tenrisau yang mengikuti Rakor tersebut juga secara virtual.
Baca juga: Hadiri Wisuda IPDN, Mendagri Minta Lulusan Jadi Strong Leader
Baca juga: Soal dan Jawaban TVRI SMP Selasa 28 Juli 2020, Materi Bilangan Bulat
Reforma Agraria dilaksanakan secara proporsional dalam dua tahapan pokok. Yakni penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan ketaatan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan pertanahan. Dikenal dengan sebutan Penataan Aset.
Kemudian tahapan berikutnya adalah penyediaan akses. Termasuk di dalamnya penyediaan sumber-sumber ekonomi, pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan kemampuan dalam pengelolaan tanah sebagai sumber kehidupan. Dikenal dengan sebutan Penataan Akses.
“Terkait dengan Penataan Aset melalui redistribusi tanah dan legilisasi aset tercatat 11 obyek reforma agraria di Kalteng. Salah satu obyek reforma agraria di Kalimantan Tengah berasal dari penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber Tanah Obyek Reforma Agraria,” ungkap Gubernur Sugianto Sabran.
Sektor pertanian jadi sasaran produksi
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng Pelopor mengemukakan berdasarkan data hasil kajian menunjukkan bahwa pertumbuhan perekonomian selama dan pasca pandemi akan mendorong kegiatan di sektor pertanian dan kehutanan.
Baca juga: Gubernur Kalteng Dukung Pembangunan Laboratorium Level 2 PCR RS TNI-AD
Baca juga: Diprediksi Jadi Cluster Baru, Pasar di Kalteng Gelar Rapid Test Massal
Pelopor menegaskan Gugus Tugas Reforma Agraria telah memilih untuk menjadikan sektor pertanian akan menjadi sasaran produksi. Serta objek utama pemanfaatan dan penggunaan tanah hasil reforma agraria.
“Dari data yang kami kumpulkan, saat ini pemanfaatan dan penggunaan tanah di beberapa wilayah di Kalimantan Tengah masih kurang dari 60 %. Hal inilah yang mendorong terjadinya alih fungsi dan pengalihan hak atas tanah karena pemanfaatan dan penggunaannya yang tidak optimal,” ungkapnya.
Sehubungan dengan Program Strategis Nasional di bidang ketahanan pangan melalui pengembangan food estate yang digagas Presiden Joko Widodo di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau. Diharapkan tidak terhalang oleh persoalan-persoalan yang terkait permasalahan kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Mengingat karakteristik masyarakat di lokasi tersebut sangat beragam.
“Kami sangat berharap pelaksanaan Rakor ini akan ada konsep-konsep terbaik yang lahir sebagai masukan kepada pemerintah pusat, provinsi maupun daerah. Supaya warga masyarakat yang berada di daerah tersebut tidak merasa terampas tanahnya. Tetapi justru mendapatkan ruang untuk mengembangkan dirinya dalam mencapai kesejahteraan,” pungkas Pelopor.












