Nelayan Belum Kantongi Izin, Gubernur Rohidin Instruksikan Dinas Terkait Buat Perizinan Kapal

Perizinan kapal
Gubernur Rohidin meminta dinas terkait membuat perizinan kapal tangkap ikan, Senin (8/6/2020).

BENGKULU, LINES.id – Perizinan kapal nelayan di Bengkulu menjadi perhatian Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Alasan masih banyak nelayan yang belum mengantongi izin sehingga legalitasnya masih terkendala.

Gubernur Rohidin Mersyah menginstruksikan Dinas terkait yang menaungi nelayan diharapkan mampu membuat perizinan kapal di masa pandemi Covid-19. Memungkinkan nelayan dipermudah, tidak terpaku dengan aturan baku saat ini karena semua masyarakat ikut terdampak.

“Nanti perizinan para teman nelayan akan dilakukan secara kolektif, dibuat menjadi mudah dan simpel. Jika perlu nanti Dinas terkait melakukan angkutan bola. Diperlukan, awal Juli nanti semua kapal milik nelayan berizin,” ujar Gubernur Rohidin saat menerima audensi terkait Nelayan di Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin (8/6/2020).




Baca juga: Ini Alasan PD BIMEX Bengkulu Berubah Status Badan Hukum Menjadi Perseroan Daerah

Baca juga: Pemprov Bengkulu Lakukan Evaluasi Penanganan Covid-19, Ini Hasilnya

 

Lebih lanjut, Gubernur meminta berkoordinasi dalam membuat kebijakan dalam perizinan kapal nelayan di masa pandemi Covid-19. Membuat menjadi Gebrakan baru antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Ketika sudah berizin nanti, akan ada dua manfaat. Yaitu nelayan menjadi terlindungi karena legalitas kapalnya jelas dan sah. Jadi kompilasi, yang terjadi di lapangan akan ada yang menjamin asuransi maupun BPJS. Kemudian aman dari pungutan apa pun,” terang Rohidin.

Puluhan kapal belum miliki CV

Sementara itu, pemerhati nelayan Junaidi Muhi mengungkapkan masih memiliki 40 hingga 60 kapal nelayan tangkap ikan yang belum memiliki CV. Hal inilah yang terus diupayakan agar para nelayan memperoleh legalitas resmi.

“Sebagian kapal di pelabuhan pulau belum memiliki izin untuk memancing, untuk itu kita harus mendorong agar semua mendapat izin. Sebab, untuk kapal penangkap dengan nilai produksi hingga 30 PK Izin harus melalui provinsi, selebihnya pusat,” jelas Junaidi.




Baca juga: Rohidin: Penerapan New Normal Dibutuhkan Kedisiplinan Tinggi

Baca juga: Hari Nelayan Nasional, Ombudsman Sulbar: Kita Perlu Tingkatkan Perhatian Terhadap Nelayan Lokal

 

Terakhir, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sri Hartati, kebijakan Gubernur, perizinan kapal perikanan pada masa Covid-19 ini akan dilakukan secara kolektif, sehingga mendapat izin yang cukup dari kelompok nelayan maupun himpunan nelayan.

“Ini masih masa Covid-19, jadi kita perbincangkan. Jadi dengan satu perbincangkan saja 10 hingga 20 nelayan. Kami akan berkolaborasi bersama DPMPTSP dan KSOP membuat prosesnya berjalan dengan cepat dan sesuai dengan kesepakatan. Untuk itu, sedang disusun aturannya agar tidak ada masalah kedepan,” pungkasnya.