Sensus Penduduk Online Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020, Begini Cara Pengisiannya

Sensus Penduduk
Foto: Ilustrasi Sensus Penduduk Online 2020 (sumber: apahabar.com)

JAKARTA, LINES.id – Sejalan dengan pernyataan resmi pemerintah untuk melakukan pembatasan kegiatan di luar rumah dan tatap muka, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan penyesuaian pelaksanaan Sensus Penduduk Online. Hal ini sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

Sensus Penduduk Online yang semula dijadwalkan berakhir 31 Maret 2020, Suhariyanto Kepala BPS memperpanjang hingga 29 Mei 2020.

“Terima kasih kepada 32,4 juta masyarakat yang telah berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online hingga 31 Maret 2020,” ucapnya.

BPS mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesehatan, bekerja, beribadah, belajar di rumah. BPS juga meminta dukungan positif untuk pemerintah dengan mengisi Sensus Penduduk Online.

Saat ini, Pemerintah sedang berupaya keras untuk memutus mata rantai penyebara COVID-19 dengan meminta masyarakat banyak beraktivitas di rumah, karena kesehatan dan keselamatan adalah hal yang utama.

Untuk diketahui, bahwa data yang disampaikan sangat diperlukan untuk pembangunan Indonesia yang lebih baik di masa yang akan datang.

Bagi masyarakat yang belum sempat berpartisipasi, silahkan simak petunjuk pengisiannya.

Sebelum pengisian, perlu disiapkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Sensus Penduduk Online 2020 Sudah Dimulai, Pahami Metode dan Daftar Pertanyaannya

Baca juga: LDII Kota Jayapura Selenggarakan Sosialisasi Sensus Penduduk 2020

 

Berikut langkah-langkah cara melakukan pengisian data pada Sensus Penduduk 2020 secara online:
  1. Masuk ke laman https://sensus.bps.go.id/ untuk mengakses laman Sensus Penduduk Online 2020.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Klik kotak kosong pada captcha lalu klik “Cek Keberadaan”
  4. Jika baru pertama kali melakukan akses pada Sensus Penduduk Online, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik “Buat Password”
  5. Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik “Masuk”
  6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian sensus, lalu klik “Mulai Mengisi”
  7. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya
  8. Pada halaman pertama akan diminta mengisikan alamat tinggal keluarga saat ini, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan nomor rumah.
  9. Halaman selanjutnya akan diminta untuk mengisikan keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal saat ini.
  10. Tahap selanjutnya, diminta mengisikan data keluarga satu persatu berurutan dimulai dari kepala keluarga, istri, anak atau anggota lainnya.
  11. Isi data tentang aktivitas sehari-hari Jika semua pertanyaan sudah diisi, klik tombol “Kirim”
  12. Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada email pribadi yang aktif dengan terlebih dahulu mengisikan alamat email pada kolom yang disediakan.

Dilansir Kompas.com, selain kedua dokumen itu, BPS menyarankan agar menyiapkan dokumen lain seperti buku nikah, dokumen cerai, surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

Penambahan anggota keluarga baru dapat dilakukan pada halaman “Daftar Anggota Keluarga” pada kolom paling bawah pada list nama anggota keluarga dengan mengetikan nama anggota keluarga yang ingin ditambahkan.