Kejari Manokwari Beri Penyuluhan Hukum Secara Hybrid kepada Warga LDII

penyuluhan hukum
DPD LDII Manokwari bekerja sama dengan Kejari Manokwari memberikan penyuluhan hukum kepada warga LDII secara hybrid, Senin (20/2/2023).

MANOKWARI, LINES.id – Bertempat di Masjid Al-Mubarok Manokwari, DPD LDII Manokwari dan Kejaksaan Negeri Manokwari melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum pada Senin (20/2/2023). Penyuluhan disampaikan Muh Ihsan Husni SH Kepala Seksi Intelijen selaku narasumber didampingi 2 (dua) staf yang melakukan kunjungan sekaligus memberikan penyuluhan hukum dan penguatan mengenai empat pilar kebangsaan kepada para pengurus dan sebagian warga LDII Kota Manokwari.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan secara hybrid yang dipusatkan di Masjid Al-Mubarok yang juga diikuti oleh warga LDII di SP 2, SP 4, SP 5 dan SP 9 se-dataran Warpramasi yang dipandu langsung Hendri Irnawan Saputra ST MLing Sekretaris DPD LDII Kabupaten Manokwari.

Dalam kesempatan tersebut Soleman Paputungan SPd menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Manokwari yang berkenan memberikan penyuluhan hukum. Ia berharap agar kedepannya akan terus terjalin kerjasama dengan pihak kejaksaan negeri dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat pada umumnya.

Menanggapi permintaan tersebut Muh Ihsan Husni SH Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari mengatakan bahwa pihaknya juga siap memberikan penyuluhan hukum kepada pengurus dan warga LDII Manokwari. “Silahkan nanti pengurus bisa menyampaikan kepada kami kapan waktunya, mengenai hukum apa yang perlu kiranya disampaikan kepada warga LDII Manokwari,” katanya.

Baca juga: Gelar Penyuluhan ke Warga LDII, Kejari Lampung Utara: Setiap Warga Harus Melek Hukum

Muh Ihsan melihat kehadiran ibu-ibu dalam penyuluhan malam itu juga meminta maaf tidak menyampaikan materi khusus untuk ibu-ibu seperti permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dll, berharap dalam kesempatan lain dapat disampaikan. “Masyarakat supaya berhati-hati dengan pasal 480 agar apabila membeli kendaraan baik roda empat maupun roda dua harus jelas surat-suratnya dan tidak terpengaruh dengan harga yang murah,” ingatnya.

Dalam sesi tanya jawab dimana ada warga atau ormas/lembaga yang dicemarkan nama baiknya maka Muh Ihsan Husni mengatakan bahwa apabila pihak-pihak yang dicemarkan selama semuanya sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan masih ada pihak-pihak yang membuat fitnah maka solusinya adalah dilaporkan dengan catatan memiliki data dukung dan saksi-saksi sehingga bisa ditindaklanjuti oleh aparat hukum.

Memperkuat hal tersebut dalam hal pendirian tempat ibadah, Muh Ihsan Husni menegaskan bahwa semua harus berpedoman pada pasal 29 dan memperhatikan SKB 2 (dua) menteri tentang pendirian rumah ibadah. “Dimana bapak Presiden Republik Indonesia juga sudah mengingatkan pada setiap pimpinan daerah untuk mengeluarkan perizinan pembangunan tempat ibadah agar berhati-hati dalam pembuatan aturan sehingga tidak bertentangan dengan aturan diatasnya,” jelasnya.

Follow Berita Lines Indonesia di Google News.

Follow Channel WhastApp Lines Indonesia di WhastApp.